Pakpak Bharat | metroinvestigasi.id-
Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe melakukan edukasi perpajakan kepada Instansi Pemerintah Desa terkait dengan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Acara ini dilaksanakan di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pjs. Bupati Pakpak Bharat, Naslindo Sirait, SE, MM didampingi oleh Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat, Sumantri Bancin, SE, MM, CGCAE dan Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Pakpak Bharat serta seluruh Kepala Desa & Kaur Keuangan Desa.
Sambutan pertama disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kabanjahe, Ibu Raden Rara Endah Padminingrum. Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat atas kerjasamanya dalam pengamanan penerimaan negara di lingkup Kabupaten Pakpak Bharat.
Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada Desa yang telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Kegiatan selanjutnya dari arahan Kepala Kejaksaan Negeri dairi, yang diwakili oleh Jaksa Fungsional, Susi setiawati Tinambunan, SH. “Kita telah diberikan tanggungjawab oleh negara untuk mengelola anggaran Dana Desa. Untuk itu, kita harus bertanggungjawab penuh dan berintegritas dalam pengelolaan anggaran tersebut” katanya.(22/10/2024)
Selanjutnya, Pjs.Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, Dr. Naslindo Sirait, SE, MM, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi. “Saya harap seluruh Desa dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik, khususnya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Terhadap desa yang belum melakukan kewajibannya, harap segera menyelesaikannya. Akan saya awasi” sambutnya.
Dalam sambutannya Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat, Sumantri Bancin, SE, MM, CGCAE menegaskan bahwa Inspektorat akan fokus melakukan pemeriksaan atas kepatuhan desa dalam melakukan penyetoran pajak baik ke Rekening Kas Negara maupun ke Rekening Kas Daerah.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kepala seksi Pengawasan KPP Pratama Kabanjahe, Gun Aidi Simatupang. Dalam materi yang disampaikan, Pemateri menegaskan beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa seperti penerapan tarif PPN dan tarif PPh Final atas pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan desa.(M.Solin)
Komentar