P.sidimpuan | metroinvestigasi.id-
Di Duga Surat Keputusan ( SK) Penebitan Penetapan titik Parkir dan biaya parkir di kota Padangsidimpuan tidak pernah di terbitkan oleh pemerintah kota Padangsidimpuan, hal ini di sebutkan Kabag Hukum sekretariat kantor walikota Padangsidimpuan melalui analisis Hukum Raja Nuang Ray kepada media ini selasa ( 18/3 ) bertempat di ruang kabag Hukum.
Di sebutkannya bahwa untuk menerbitkan SK penetapan jumlah parkir dan biaya parkir di kota padangsidimpuan harus adanya usulan dari Dinas Perhubungan berapa jumlah titik parkir dan biaya parkir itu di atur dalam Peraturan Daerah ( Perda no.1 tahun 2024 ), bukan Perda no.21 tahun 2016. kemudian Perda tersebut di tetapkan dan di setujui. Namun masalahnya sekarang sebut Raja ” bahwa sepengetahuan saya mulai tahun 2022- 2023, 2023- 2024 kami tidak pernah menerima usulan jumlah titik parkir, dan biaya parkir itu seharusnya harus mendapat persetujuan dari bagaian Hukum sekretariat kantor walikota padangsidimpuan, berarti Dinas Perhubungan dapat darimana persetujuan penerbitan SK, ada apa ya dengan mereka, bisa terbit SK tanpa sepengetahuan dari kantor wali kota padangsidimpuan tegasnya”.
Di tempat terpisah salah satu staf Dinas Perhubungan Nella Sari ketika di kompirmasi senin (17/3) menyebutkan bahwa jumlah parkir di kota padangsidimpuan sebanyak 53 titik yang tersebar di beberapa wilayah kota padangsidimpuan, ketika di pertanyakan berapa setoran juru parkir setiap hari ianya menyebutkan sebanyak Rp.1500.000 setiap harinya.
Nella Sari juga menyebutkan bahwa target PAD dari parkir sekitaran 2.2.M, namun realisasi sekitar Rp.500 juta.sebutnya pada wartawan media ini.
Kemudian ketua LSM MASTENGG Borkat.S.Sos ketika di komfirmasi seputar keberadaan parkir di kota Padangsidimpuan ia mengatakan ” kita sudah membuat surat komfirmasi beberapa waktu yang lalu dan di jawab melalui kabid sarana dan Prasarana Muhammad Yusup.Hrp bersama Hasan Basri.Nst, dimana di kota padangsidimpuan ada 80 titik parkir, bukanlah kewenangan pihak pemerintah kota Padangsidimpuan, dimana badan jalan tersebut ada yang ber status jalan Nasional, ada status propinsi, hingga kita tidak berhak melakukan penetapan dari hasil pengutipan parkirnya sebutnya Hasan Basri.Nst.
Borkat.S.Sos berharap pihak pemerintah kota Padangsidimpuan dan aparat penegak Hukum agar jeli melihat permainan Parkir di kota Padangsidimpuan, dimana ada dua Karcis parkir yang berbeda, lebih lanjutnya di sampaikan Borkat S.Sos telah melalui surat LSM Masyarakat Sumatera Tenggara menyampaikan pada walikota Padangsidimpuan tentang keadaan parkir saat ini, LSM MASTENGG masih menunggu respon walikota, kalau memang walikota tidak menyikapinya dengan serius, secara tidak langsung, Borkat menilai walikota membiarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)dinikmati segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab, dan mengharapkan kepada Kapolres Padangsidimpuan menertipkan parkir liar tersebut yang membuat resah para pengguna badan jalan di wilayah pemko Padangsidimpuan tegasnya…( A.H.L )








Komentar