Siswa SMAN 3 Dapat Penyuluhan Hukum Dari Jaksa Masuk Sekolah
P.Sidimpuan | metroinvestigasi.id-
Dengan mengangkat tema” kenali Hukum dan jauhi Hukuman” ini merupakan salah satu program Jaksa Masuk Sekolah yang di laksanakan berdasarkan pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI, bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut merupakan Upaya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam menjalankan tugas dan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan pengenalan Hukum sejak dini kepada para pelajar agar tidak tersandung permasalahan Hukum, hal ini di sampaikan dalam press Release Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Bapak Yunius Zega, S.H., M.H. dalam acara jaksa masuk sekolah di SMAN.3 kota padangsidimpuan, kamis ( 22/2) 2024 jam 07.30wib sampai dengan selesai, dimana kejari kota padangsidimpuan yang di wakili oleh Kepala Seksi Intelijen Yunius Zega,SH.MH.
Hadir pada kesempatan acara tersebut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan, mewakili Bagian hukum Setda kota Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Selatan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Jaksa Fungsional, staf Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kepala SMA Negeri 3 Padangsidimpuan, para Guru SMA Negeri 3 Padangsidimpuan, dan diikuti seluruh siswa dan siswi SMA Negeri 3 Padangsidimpuan.
Dengan mengangkat Tema yaitu “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Apel Pagi Siswa-Siswi SMA Negeri 3 Padangsidimpuan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengawali materi dengan memperkenalkan diri beserta tim penyuluhan Hukum, kemudian Kepala Seksi Intelijen Kejari Padangsidimpuan menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan, dan dilanjutkan dengan menyampaikan materi terkait pelanggaran Hukum yang rawan dilakukan oleh para siswa di era Teknologi canggih saat ini, seperti Penyalahgunaan Sosial Media, Penyalahgunaan Narkotika.
Lebih lanjut di sampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan agar siswa/siswi senantiasa mawas diri terhadap penggunaan sosial media dikarenakan apabila melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan ITE akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, pelanggaran yang sering terjadi di kalangan anak SMA khususnya terkait pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Sosial Media seperti penyebaran berita hoaks,bullying, jual beli barang-barang terlarang melalui sosial media.
Di mana untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang disebutkan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengajak siswa-siswi untuk dapat mengontrol penggunaan smartphone, serta menyampaikan untuk bijak dalam menyaring konten-konten yang disediakan oleh media sosial seperti Instagram, Youtube, Facebook dan lain sebagainya.
Terkait penyalahgunaan narkotika Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyampaikan Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat sebutnya.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Sumatera Utara juga menyampaikan kepada siswa-siswi untuk mempunyai karakter yang Tangguh dan Jujur di dalam diri siswa-siswi sebagai kunci kesuksesan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Sumatera Utara mengajak siswa-siswi untuk lebih rajin dan taat terhadap agama yang dianut ucap kacabdis Pendidikan wilayah XI propinsi sumatra utara.(Ahmad hakim.lbs)










Komentar