Siswa-Siswi SMA Kesuma Indah Padangsidimpuan Mendapat Pengenalan Hukum Sejak Dini

 

P.Sidimpuan | metroinvestigasi.id-
Dengan mengangkat tema” kenali hukum jauhi hukuman” inilah tema yang di angkat dalam dalam penyuluhan Hukum yang berlangsung di sekolah SMA Kesuma Indah Padangsidimpuan rabu (31/1), dalam penyuluhan Hukum tersebut di hadiri langsung Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH., MH. yang mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan padangsidimpuan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, para Kasi, staf Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kepala SMA sekolah Swasta Kesuma Indah Padangsidimpuan, para Guru SMA, dan diikuti seluruh siswa dan siswi SMA Swasta Kesuma Indah Padangsidimpuan.

Pada kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut di awali dengan Apel Pagi bersama Siswa-Siswi SMA Swasta Kesuma Indah Padangsidimpuan kemudian di lanjutkan dengan kata sambutan yang di sampaikan oleh Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok. M.J. Sidabutar.SH.MH,dimana disebutkan Kajari Padangsidimpuan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah tersebut dilaksanakan berdasarkan pasal 30 ayat (3) huruf a  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI hal ini di sampailan dalam Press Realise oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Lebih lanjut di sampaikan nya Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut merupakan Upaya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam menjalankan tugas dan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan pengenalan Hukum sejak dini kepada para pelajar agar tidak tersandung permasalahan Hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengawali materi dengan memperkenalkan diri beserta tim penyuluhan Hukum, kemudian menyampaikan materi terkait pelanggaran hukum yang rawan dilakukan para siswa seperti Penyalahgunaan Media Sosial, pelanggaran yang sering terjadi di kalangan anak SMA khususnya terkait pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) seperti penyebaran berita hoaks, penyebaran konten negative seperti video asusila, jual beli barang-barang terlarang, penyebaran ujaran kebencian yang mengandung Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) serta pencemaran nama baik.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang disebutkan, Kajari Padangsidimpuan mengajak siswa-siswi dapat menerapkan self management, dapat mengelola pikiran sendiri dan mengontrol penggunaan handphone, selain itu Kajari Padangsidimpuan juga menyarankan agar menggunakan sosial media kepada hal-hal yang positif agar konten-konten negative dapat di skip.

Setelah selesai memaparkan materi penyuluhan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan siswa-siswi, terbukti dengan banyaknya siswa dan siswi yang mengajukan pertanyaan seputar materi dan permasalahan yang dihadapi siswa dan siswi sehari-hari mendapatkan antusiasme yang tinggi dari siswa siswi terang kasi intelijen kajari padangsidimpuan.(AhmadHakim.lbs)

Komentar