Sikap Tegas Kasat Reskrim Polres Simalungun Buahkan Hasil,Lima Pelaku Pencurian TBS PTPN IV Dolok Sinumbah Diringkus

 

Simalungun | metroinvestigasi.id-Komitmen dan ketegasan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun dalam memberantas tindak kejahatan kembali membuahkan hasil. Tim Unit I Opsnal Jatanras berhasil meringkus lima pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN IV Dolok Sinumbah, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, di area Persawahan Sekatak, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11/2025), menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kejahatan, khususnya pencurian hasil perkebunan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir kejahatan dalam bentuk apapun. Sikap tegas kami merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Herison Manulang.

Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas pencurian TBS di Blok 52 Afdeling IV PTPN IV Dolok Sinumbah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit I Opsnal Jatanras segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Sekitar pukul 14.30 WIB, tim menemukan sejumlah orang tengah melangsir hasil curian menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi BK 8696 DV dari blok perkebunan menuju area persawahan Sekatak.

“Para pelaku beraksi secara terorganisir. Setelah memanen dan memuat TBS ke dalam mobil, sebagian lainnya bertugas membawa hasil curian untuk dijual ke gudang penampungan. Namun aksi mereka berhasil kami gagalkan di lokasi kejadian,” jelas AKP Herison.

Dalam operasi yang dilakukan secara cepat dan terkoordinasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat pelaku di lokasi pengumpulan TBS, sementara satu pelaku lainnya ditangkap bersama barang bukti saat berusaha membawa hasil curian ke tempat lain.

Adapun kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Heri Irawan (35), Charles Parulian Naibaho (48), Semi Damanik (43), Supriadana (39), dan Nurdin Sinaga (34) seluruhnya warga Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:

1 unit mobil pick-up L300 warna hitam BK 8696 DV,41 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit,1 egrek (alat panen),1 tojok (alat angkut buah sawit).

Kasat Reskrim menjelaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Aksi mereka tidak hanya merugikan PTPN IV, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi daerah. Kami akan memproses para pelaku secara profesional dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP Herison Manulang menegaskan.

Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota tim yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut.

“Kinerja cepat dan responsif personel Jatanras patut diapresiasi. Ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Simalungun tetap konsisten dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya.

Usai diamankan, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

(Hd/Mp | metroinvestigasi.id)

Komentar