NTT | metroinvestigasi.id- Sidang Putusan Praperadilan Pengadaan Masker oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2020 yang Diajukan oleh Yames Marthen Kornelis Therik, S.H (Pemohon I) dan Theodora Iriani Rotrida Mandala (Pemohon II) melalui kuasa hukumnya pada Kantor Hukum Dr. Yanto MP. Ekon & Partners, dibuka,Senin (01/09/2024) oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Rote Ndao Aditya Nurcahyadi Putra, SH.,M.Kn.
Setelah hakim membuka Sidang Putusan Praperadilan tersebut,Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Rote Ndao Aditya Nurcahyadi Putra, SH.,M.Kn menolak seluruh permohonan yang Diajukan oleh Pemohon dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada Yames Marthen Kornelis Therik, S.H (Pemohon I) dan Theodora Iriani Rotrida Mandala (Pemohon II) melalui kuasa hukumnya pada Kantor Hukum Dr. Yanto MP. Ekon & Partners.
Berdasarkan pertimbangan Hakim menerima seluruh permohonan dari pihak termohon yang pada masalah ini Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang dalam pokoknya adalah : bahwa seluruh tahapan penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, sehingga dalam pertimbangannya hakim memutuskan jaksa penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun yang hadir dalam sidang putusan Praperadilan tersebut yaitu,
Aditya Nurcahyadi Putra, SH.,M.Kn (Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Rote Ndao),
Aben B.M Situmorang, S.H, M.H. (Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Rote Ndao),Edi Boni Mantolas, S.H (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Rote Ndao),Dr. Yanto MP. Ekon & Partners. (Kuasa Hukum Pemohon I dan Pemohon II) serta Keluarga para termohon yang berjumlah kurang lebih 20 orang
Setelah hakim tunggal praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon, maka Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao dapat melanjutkan ke tahapan penuntutan.(esron silalahi)