Rokan Hilir | metroinvestigasi.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (16/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RT (43), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, diamankan bersama 34 paket kecil diduga ganja dengan berat kotor 58,33 gram.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Taqwa, Kepenghuluan Panipahan Darat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas tersebut.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Lucky Strike.
Tidak berhenti di situ, tersangka mengakui masih menyimpan ganja lainnya. Petugas kemudian menemukan 30 paket tambahan yang disembunyikan di dalam dua bungkus rokok merek Commodore yang digantung di belakang pintu rumah.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita total 34 paket kecil ganja dengan berat kotor mencapai 58,33 gram. Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan memulihkan kawasan rawan narkoba.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian tak terpisahkan dari program prioritas Bapak Kapolri, yakni pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba. Kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga memutus akses peredaran sekaligus memulihkan lingkungan agar kembali aman dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Ia menyebutkan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Ini sejalan dengan semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Kami tegaskan, tidak ada kompromi. Siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah kita sebagai jalur peredaran narkoba akan ditindak tegas,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membersihkan dan memulihkan lingkungan dari bahaya narkoba. Segera laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**(Bud)














Komentar