Sekcam Medan Denai Tidak Ingat Rincian Data Rencana dan Evaluasi Musrenbang 2019

Medan I metroinvestigasi.id – Sekcam Medan Denai lupa rincian data dan evaluasi Musrenbang tingkat kecamatan 2019.

“ peroses Musrenbang ( musyawarah rencana pembangunan ) pertama dimulai dari rembuk warga di tingkat Lingkungan dan dilaksanakan ketingkat Kelurahan, selanjutnya ketingkat Kecamatan. Musrenbang tahun 2019 ada 2 item penting yakni infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, diantaranya pembuatan drainase dan pengaspalan jalan serta pemberdayaan masyarakat. Kalau rinciannya saya tidak ingat berapa titik drainase dan lainnya,” ujar Yoga Irawan, selaku Sekretaris Camat (Sekcam) Medan Denai, Senin (14/10/2019).

Diperlukan adanya keterbukaan dan transparansi informasi publik dalam pembuatan kebijakan yang menguntungkan masyarakat itu sendiri, sehingga dengan rincian data rencana dan evaluasi maka masyarakat mengetahui hasil capaiannya, namun pihak Kecamatan Medan Denai hanya bisa menyebut beberapa ruas jalan yang diaspal yakni Jalan Bromo ujung, namun tidak ada rincian berapa kilometer yang hendak diaspal.

“pengaspalan jalan juga diajukan dari Musrenbang, lihat saja Jalan Bromo itu sudah diaspal, ”ujar Sekcam.

Sekcam Medan Denai mengatakan jika Musrenbang tahun anggaran 2019 sudah dilaksanakan, hal itu proses Musrenbang tahun 2018 dan akan dieksekusi tahun 2020, namun ia tidak bisa memberikan data konkrit mengenai akumulasi dan volume logistik yang dibutuhkan untuk Musrenbang yang hendak dicapai di wilayah kerja pemerintahannya,.yang jelas Musrenbang tahun 2019 sudah dilaksanakan dari tingkat Lingkungan, Kelurahan dan selanjutnya Kecamatan, untuk rencana disaat itu ada dua yakni infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, ” ujarnya lagi.

Ditanya oleh metroinvestigasi.id, mengenai teransparansi informasi Rencana dan Evaluasi Musrenbang, Sekcam tidak ingat lagi.

Padahal  dalam menejemen  organisasi tentu pihak Kecamatan Medan Denai memiliki notulen atau catatan  keinginan rakyat dari hasil rembuk warga dari bawah hingga ke meja birokrasi Kecamatan Medan Denai.

Sayangnya pihak Kecamatam Medan Denai menepis pertanyaan metroinvestigasi.id dengan cara melakukan mekanisme pengajuan secara resmi untuk mendapatkan data dan informasi melalui UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ). padahal yang mewawancarainya adalah Petugas Media yang memiliki sistem kerja dibawah UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“ Kalau data itu harus keluar dari proses, kan ada  UU KIP yang mengatur itu,” sebutnya.

Yoga Irawan sebagai Sekcam Medan Denai menyarankan agar mengakses situs online Musrenbang dan menyarankan bertanya ke pihak Pemko Medan, ” lihat aja situsnya Musrenbang atau tanyak ke Pemko Medan biar lebih rinci,” ujarnya. (fjs)

Komentar