Sekap Tiga Pemuda, Debt Collector Narkoba Minta Tebusan

 

Labssel | Metroinvestigasi.id- Sekap Tiga Pemuda,Debt Collector Narkoba Minta Tebusan.

Penyekapan terhadap tiga pemuda di Labuhanbatu Selatan disebut-sebut dilakukan oknum Corp berbaju hijau dari Rantauprapat diduga berperan sebagai Debt Collector narkoba.

Mereka para penyekap membuat peraturan yang harus dipatuhi ketiga pemuda tersebut yaitu, “Ada uang tebusan dilepas jika tidak ada uang tebusan urusan berlanjut.”

Ketiga pemuda yang disekap tersebut terkonfirmasi bernama Bobo 24 tahun, Warga Sumberejo kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Elvin 24 tahun dan Indra Sihombing 26 tahun masing-masing Warga Mahato Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau. Mereka ditangkap secara paksa di depan kantor Bank Sumut, Cikampak kota, Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan, pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 19: 00 Wib.

Warga setempat yang menyaksikan adegan penangkapan ketiga pemuda tersebut mengatakan kejadiannya sangat cepat. Pemuda itu langsung dimasukkan ke mobil warna putih Mitshubishi XPANDER BM 1981 ST.
“Kami mengira mereka ditangkap oleh aparat Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas Kamtibmas,” kata warga tersebut.

Warga Cikampak berinisial TR (56) membenarkan satu dari ketiga pemuda yang di sekap adalah keponakannya bernama Elvin.

Kepada Wartawan, TR mengatakan hal tersebut pada hari Senin tanggal 1 April 2024 di Cikampak.

Lanjut TR, awalnya Elvin bolak-balik menelepon memberitahukan jika Alvin dan dua orang rekannya ditangkap aparat penegak hukum dengan tuduhan sebagai pelaku narkoba dan harus ditebus supaya dibebaskan.
“Sabtu sore kemarin Elvin bolak balik menelpon dan mengatakan bahwa Elvin dan dua orang rekannya ditahan oleh yang mengaku aparat dan aparat itu meminta uang tebusan sebesar 17 juta rupiah.

Mendengar Elvin hendak diperas, TR langsung melapor ke Polsek Torgamba dan meminta Kapolsek supaya menyelamatkan Elvin dari penyekapan.

Kapolsek AKP.Moch Ilham Lubis SH, langsung memerintahkan dua anggota reserse untuk melakukan penegakan hukum dengan strategi saat uang diserahkan pelakunya langsung ditindak.

“Saat itu sekira Jam 19:00 Wib, saya dan abang ipar saya, Frans Simarmata bersama dua orang anggota reserse Polsek Torgamba, berangkat menuju Desa Asam Jawa dan kami singgah sebentar di rumah makan Minang Aekbatu Asam Jawa.

Sewaktu singgah di rumah makan Minang itu, Elvin kembali menelepon memberitahukan posisi mereka berada didepan sebuah ruko satu kilometer dari rumah makan menuju arah Kotapinang.

Sesaat sebelum mengantarkan uang tebusan, salah satu anggota reserse menelepon seseorang mencari informasi tentang siapa sesugguhnya pelaku yang melakukan penyekapan dan meminta uang tebusan tersebut.
Mereka adalah oknum TNI dari Rantauprapat, satu diantaranya berinisial SIS debt colector narkoba ,” kata TR mengutip penjelasan anggota reserse yang semula hendak melakukan penegakan hukum menjadi batal karena target yang hendak ditindak adalah oknum TNI.

Akhirnya uang sebesar 15 Juta rupiah terpaksa saya antarkan kepada oknum yang meyekap keponakan saya tepat di depan ruko tak berpenghuni dekat Kantor PPM Desa Asam Jawa sebagai uang tebusan Elvin,” kata TR.

Awalnya mereka meminta tebusan Elvin sebesar 17 juta rupiah tetapi karena uang yang saya pinjam tidak cukup maka saya tawarkan 15 Juta rupiah dan mereka menyetujui dan keponakan saya pun dibebaskan. Selama 24 jam Elvin mereka sekap dan bebas setelah saya membayar 15 juta rupiah,” ucap TR

Ketika ditanya tentang dua rekan Alvin yang masih ditahan oknum penyekap,TR menjawab tidak mengetahui nasibnya seperti apa, tapi menurut keterangan Elvin, orang tua dari kedua rekannya itu sedang berusaha mencari dana tebusan.

Peristiwa penyekapan berujung minta uang tebusan ini sudah empat bulan berlalu. Saat itu pewarta Labuhanbatu Selatan memilih diam tidak memberitakan karena mempertimbangkan keselamatan mengingat banyaknya kasus intimidasi, pembungkaman dan penghilangan nyawa wartawan terdengar di seantero persada membuat Wartawan takut memberitakan berbagai peristiwa yang terjadi yang melibakan oknum berbaju hijau seperti penyekapan ketiga pemuda di Labuhanbatu Selatan.

Rumah Wartawan Junaedi Marpaung di Rantauprapat dibakar OTK pada tanggal 21 April 2024 diduga karena gencar memberitakan peredaran narkoba di Labuhanbatu sampai saat ini pelakunya tidak terungkap.

Tewasnya Wartawan Media Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga keluarganya di Tanah Karo pada tanggal 27.Juni 2024 juga karena dibakar juga berkaitan dengan aktivitasnya memberitakan perjudian yang diduga dikelola oknum Corp baju hijau menjadi warning bagi para pewarta media meski dilindungi undang-undang pers tetap saja merasa terancam dan wartawan tak lagi nyaman menjalani profesinya sebagai pewarta media karena budaya kekerasan seolah-olah merupakan jalan pintas menyelesaikan persoalan.
(Frans Matta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *