Sekandal Sertifikasi Guru Di Yayasan Pondok Pesantren Amiruddinniah Diduga Kuat adanya Permainan Yayasan dan Kepala Sekolah.

 

 

Labuhanbatu | metroinvestigasi.id-Sekandal Sertifikasi Guru Di Yayasan Pondok Pesantren Amiruddinniah Diduga Kuat adanya Permainan Yayasan dan Kepala Sekolah.

Terkait dengan statusnya yang menjadi Sekretaris Desa dan guru sertifikasi yang mana hal ini sangat menimbulkan pertanyakan ke publik terkait dengan jam sertifikasi sebagai guru yang telah lolos mendapatkan sertifikasi,Jumat (21/06/2024).

Sebagai pengamat pendidikan OKĀ  Rahanad berpendapat hal tersebut sangat tidak mungkin bagi seorang Sekdes untuk dapat mencapai target jam mengajar sebagai guru sertifikasi,

Dengan lolosnya saudara Ahmad Sukur Ritonga menjadi guru sertifikasi menimbulkan kecurigaan kami bahwa adanya dugaan keterlibatan yayasan atau kepala sekolah untuk meloloskan Ahmad Sukur Ritonga agar menjadi guru sertifikasi,

Terlebih lagi menurut pemahaman kami bahwa seorang pejabat Sekretaris Desa tidak boleh melakukan rangkap jabatan yaitu sekretaris desa sekaligus menjadi guru sertifikasi yang mana hal tersebut sangat dilarang oleh undang-undang desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mana menjelaskan tidak diperbolehkannya seorang perangkat desa melakukan rangkap jabatan dan mendapat gaji dari sumber yang sama yaitu anggaran negara dan anggaran daerah.

Hal tersebut pernah dilakukan konfirmasi kepada kepala sekolah namun sampai saat ini terkesan kepala sekolah bapak Suparjo dan Yayasan amiruddiniyah mengabaikan dan seakan-akan tidak peduli dengan aturan yang ada.

Oleh karena itu kami sebagai penggiat pendidikan meminta kepada Departemen Agama untuk segera mencabut hak sertifikasi saudara Sukur Ritonga yang telah melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan Undang-Undang Desa Momor 6 Tahun 2014,

Khusus buat Departemen Agama yang membawahi pendidikan yang berbasis agama untuk segera memperhatikan jam mengajar khusus nya bagi guru-guru yang mendapatkan gaji Sertifikasi.

Dalam kasus ini tim BPKN Provinsi Sumatera Utara akan segera melaporkan Yayasan Pondok Pesanteren Amiruddinniah kepada Kanwil Depertemen Agama dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diduga telah melakukan sekandal terkait lolosnya Ahmad Sukur Ritonga sebagai guru sertifikasi.( Bj )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *