Satuan Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Di Gunung Maligas

 

Simalungun | metroinvestigasi.id – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Dua tersangka, Ali Bunda Sinaga (41) dan Rusdi (25), diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu siang (11/01/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Huta 3, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kanit Satu, Iptu Sugeng Suratman, dan Kanit Dua, Iptu From Pimpa Siahaan, SH, bersama tim personel lainnya, segera melakukan penyelidikan.

Pada pukul 13.00 WIB, setelah melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud, tim Satuan Narkoba melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi target operasi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka bersama barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Simalungun menyampaikan apresiasinya atas kinerja cepat dan sigap tim Satuan Narkoba. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar mereka.

Polres Simalungun Siap Berantas Narkoba, Demi Simalungun Bersih dan Aman!
(Humas. Hs)

Komentar