Rokan Hilir | metroinvestigasi.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang perempuan berinisial L (34) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat 11,17 gram dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Kamis (16/7/2026).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronni Tunas Mangapul Sitinjak, S.H. menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lahan kosong di Jalan Lintas Pujud–Mahato, Dusun Simpang Buntal, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat berada di tempat kejadian, petugas melihat seorang pria yang belum diketahui identitasnya sedang menunggu di lokasi. Tak lama kemudian, seorang perempuan datang menggunakan sepeda motor dan menemui pria tersebut.
Petugas yang mencurigai adanya transaksi narkotika segera melakukan penyergapan. Namun, pria tersebut berhasil melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit, sedangkan perempuan berinisial L berhasil diamankan.
Saat penangkapan, petugas melihat terduga pelaku membuang sebuah bungkusan tisu ke tanah. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Terduga pelaku yang berjarak sekitar lima kilometer dari lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan empat paket diduga sabu, uang tunai sebesar Rp3.800.000, plastik klip kosong berbagai ukuran, sendok plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto 11,17 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Polres Rokan Hilir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.**(Bud)










Komentar