P.sidimpuan | metroinvestigasi.id-
SatResnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Sepasang Kekasih Miliki Sabu dan Ekstasi, sepasang kekasih tersebut beranisial HSL (36) dan CA (27), dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, bertempat di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan , Minggu (3/9/2023), sekira pukul 19.00 Wib, kemarin.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat narkoba AKP Jasama H Sidabutar, saat dihubungi media, rabu (13/9/23) via WA.
“Benar, Tim berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial HSL (36) warga Kelurahan Simatorkis Sisoma, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), bersama seorang perempuan berinisial CA (27) Warga Stn Batang Ari Harahap, gang H.O Sibarani, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan”, jelas AKP Jasama.
Kedua pelaku sepasang kekasih itu di bekuk personil di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan, Selatan Kota Padangsidimpuan , Minggu (3/9/ 2023) kemarin sekira pukul 19.00 Wib.
Penangkapan berawal informasi masyarakat yang lansung dilakukan penyelidikan oleh tim kelokasi TKP, di TKP petugas melihat sorang pria masuk kedalam mobil Toyota Avanza, tepatnya di pinggir jalan Sisingamangaraja, tim selanjutnya mendekati dan mendapati Pria tersebut bersama seorang teman wanitanya berinisial CA.
Dari hasil laporan masyarakat, personil melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 bungkus plastik klip transfaran yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dan pil ekstasi, Kedua pelaku selanjutnya diamankan dengan barang bukti 2 plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis shabu seberat 1,79 gram bersama 1,5 butir ekstasi merk Channel seberat 0,7 gram berikut 2 unit Alat Komunikasi iPhone SE dan Samsung A23 warna orange dari Penangkapan Itu Personel juga menyita 1 unit mobil Avanza warna Biru Metalik BK 1214 GG Serta Tas Hitam merk Eiger, papar Kasat Narkoba.
Kedua tersangka kemudian diboyong personil ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan lanjut, perbuatan kedua tersangka kita jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan sudah diamankan diruang tahanan, tuturnya mengakhiri. (Ahmad hakim.lbs )










Komentar