Simalungun | metroinvestigasi.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pengedar sabu dan ekstasi pada Sabtu (14/12) sore di Simpang Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok. Tersangka yang diamankan berinisial Rahdinal Murdi alias Dinal (35), seorang wiraswasta yang beralamat di Simpang Takari, Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit I Iptu Sugeng dan Kanit II Ipda From P. Siahaan, SH, bersama sejumlah personel Satres Narkoba. Penyelidikan dilakukan melalui pengintaian di lokasi sebelum akhirnya tim berhasil menangkap tersangka.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 13 gram, satu plastik klip berisi enam butir pil ekstasi, satu unit timbangan elektrik, dan satu unit handphone Android merek Vivo.
“Barang bukti tersebut berhasil diamankan bersama tersangka di lokasi kejadian,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.
Tersangka kini ditahan di Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (H. blk)
















Komentar