Sat Resnarkoba Polres Dairi Amankan 3 Pria Pemilik Sabu dan Ganja

 

Dairi | metroinvestigasi.id – Plh Kasat Resnarkoba Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan tentang ditangkapnya 3 (tiga) orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika Gol I jenis Sabu dan Ganja Sabtu ( 26/02/2022) siang sekira pukul 11.00 Wib di Desa Barisan nauli kec. Sumbul kab. Dairi tepatnya di ladang milik tersangka SPM.

Identitas ketiga tersangka tersebut adalah :
FS ( laki-laki, 43 ) pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun III Desa Tanjung Beringin Kec. Sumbul Kab. Dairi, DS ( Laki-laki, 36 ) pekerjaan Kat Petani/Pekebun, alamat Lae Manasan Desa Lingga Raja II Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi dan SPM ( Laki-laki, 44) pekerjaan Petani/Pekebun alamat Dusun Sejahtera Desa Tanjung Beringin I Kec. Sumbul Kab. Dairi.

Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh menerangkan bahwa penangkapan tersangka tersebut adalah berkat adanya informasi dari masyarakat. Yaitu pada hari Sabtu (/02/2022) Sekira Pukul 09.00 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan Informasi dari Masyarakat tentang adanya peredaran Sabu di Dusun III Desa Tanjung Beringin Kec. Sumbul Kab. Dairi yang diduga dilakukan oleh FS.Selanjutnya Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dari melakukan penyelidikan dan sekira pukul 11.00 Wib Team melakukan penangkapan terhadap FS di Dusun III Desa Tanjung Beringin Kec. Sumbul Kab. Dairi. Setelah melakukan Penggeledahan Badan Team menemukan 1 (Satu) unit Handphone merk Infinix dengan No. 0812xxxxxxxx dan setelah dilakukan Interogasi tersangka mengakui adanya melakukan Transaksi Narkoba bersama-sama dengan temannya DS.
Selanjutnya Team melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DS dan SPM di Desa Barisan Nauli Kec. Sumbul Kab. Dairi tepatnya di Perladangan milik Tersangka SPM.

Setelah dilakukan Penggeledahan Team menemukan 2 (Dua) Buah Plastik Klip Transparan yang diduga berisikan Sabu, seperangkat alat hisap Sabu / Bong yang menepel Kaca Pirek yang diduga berisi Sabu, 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo dengan No. 0822xxxxxxxx dan 0821xxxxxxxx milik Tersangka DS dan 1 (satu) puntung Rokok Ten Mild yang diduga berisikan Ganja.

” Selanjutnya ketiga tersangka tersebut beserta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya, ” pungkas Doni. (Sherli)
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *