Deli Serdang | metroinvestigasi.id – Sat reskrim Polresta Deli Serdang amankan Muhammad Yardi Abdila,(21) warga Jalan Ampera Utara, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (25/11/2021)
Pelaku diamankan atas laporan korban Novita Yunda Dewi. Dasar :
LP : B /507/XI/2021/SPKT
Informasi dihimpun kejadian, Jum’at 12 Nopember 2021, sekitar pukul 11.00 wib, di Dusun II, Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa.
Barang Milik korban berupa Sepeda Motor BK- 6407-OM Merk Honda Vario Warna Hitam Tahun 2008 dengan No.Rak: MH1JF12158K467598 No.Sin : JF12E1472114, milik Novita Yunda Dewi.
Kejadian tersebut saat korban melintas di depan rumah kontrakan dan melihat pintu terbuka dan kunci rusak.
Sebelumnya korban pernah menyimpan Sepeda motor miliknya di rumah kontrakan tersebut.
Setelah dicek ternyata Sepeda motor miliknya hilang dan tidak ada lagi di tempat semula.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.3.500.000, selanjutnya korban melaporkanan ke Polresta Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Kadek Hery Cahyadi SIK saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, telah mengamankan pelaku Kamis, 25 Nopember 2021 sekitar pukul 13.00 Wib.
Personil Unit lidik 1 Sat Reskrim Polresta Seli serdang melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Kemudian sekitar pukul 19.00 Wib, Tim berhasil mengamankan 1 pelaku beserta Sepeda motor milik korban di Jalan Lintas Gang Pelak Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam Saat pelaku berjalan di Jalan Lintas Gang Pelak.
“Sedangkan 1 orang rekannya inisial I Daftar Pencarian Orang (DPO) belum tertangkap dan membawa pelaku ke Polresta deli serdang guna pemeriksaan Lebih lanjut,” sebutnya.
Tambah Kasat Reskrim, Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 Unit Sepeda motor Vario Warna Hitam No. Rangka/Mesin : MH1JF12158K467598 / JF12E1472114, Sepeda motor milik korban.
“Kemudian 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna abu-abu Plat Nomor Polisi tidak terpasang kendaraan yang digunakan tersangka untuk melakukan pencuriaan,” tutur Kasat.( anisa )










Komentar