Resmob Polres Mojokerto Amankan Oknum Wartawan Peras Pengacara

 

Jawa Timur | metroinvestigasi.id- Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum wartawan dari media Mabesnews.tv bernama Muhammad Amir Asnawi (41) pada Sabtu malam, (14/3/2026).

terkait kejadian tersebut, Lokasi Penangkapan.Pelaku ditangkap di sebuah kafe di wilayah Mojosari, Mojokerto, saat sedang menerima uang dari korbannya.

Identitas Korban: Korban merupakan seorang pengacara wanita berinisial L.
Modus Operandi: Pelaku diduga mengancam korban dengan pemberitaan negatif dan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk menghapus berita atau tidak menayangkan berita tersebut.
Jumlah Uang,Pelaku meminta uang sebesar Rp.3 juta. Dalam pengakuannya, ia menyebut uang tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan Lebaran.

Status Hukum Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 9 tahun berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

lanjut mengenai kronologi ancaman yang dilakukan pelaku atau prosedur hukum yang sedang berjalan di Polres Mojokerto.
(La baru,p.jatim)

Komentar