Realisasi Penerimaan PKB UPTD Samsat Rantauprapat Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2025 Capai 84,49 Persen

 

 

Labuhanbatu | metroinvestigasi.id- Penerimaan realisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada wilayah kerja UPTD.Pependa Rantauprapat Bapenda Provsu pada TA.2025 s.d 31 Desember 2025 mencapai 84,49% atau sekitar kurang lebih 35,9 Milyar dan penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 91,65% atau sekitar kurang lebih 24,7 Milyar.

UPTD.Pependa Rantauprapat Bapenda Provsu terus mendorong Pemkab. Labuhanbatu untuk lebih bersinergi dalam mengoptimalkan dalam peningkatan realisasi PAD. Sesuai dengan Amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah, dimana Pemerintah Kabupaten/Kota menerima Opsen PKB dan Opsen BBNKB dengan persentase tertentu, untuk TA.2025 Pemkab. Labuhanbatu menerima Opsen PKB kurang lebih sebesar 22,7 Milyar dan Opsen BBNKB kurang lebih sebesar 17,1 Milyar.

Kepala UPTD.Pependa Rantau Prapat Bapak Erwin Pribadi Harahap, S.STP, M.Si ketika di temui Oleh Awak media Menyatakan bahwa UPTD.Pependa Rantau Prapat telah melaksanakan sinergi optimalisasi peningkatatan PAD dengan Pemkab.Labuhanbatu untuk TA.2025 dengan melaksanakan kegiatan diantara
– Operasi gabungan kepatuhan PKB, Sosialisasi Kepatuhan PKB dan BBNKB di 9 Kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Labuhanbatu.
– Melaksanakan Program Mandiri Ketuk Pintu langsung ke alamat wajib pajak.

– Membuka layanan pembayaran PKB di acara Car Free Day,

– Melaksanakan sosialisasi dan edukasi program pemutihan dan diskon pajak kendaraan di sekolah-sekolah, kampus, pasar tradisional, jalan-jalan protokol serta pemasangan baliho, spanduk, stiker dan penyebaran brosur,

Selanjutnya UPTD Papenda Rantau Prapat berkolaborasi dengan Pemkab Labuhanbatu dengan menerbitkan surat edaran Bupati Labuhanbatu Nomor 5586 Tahun 2025 tentang kewajiban karyawan perusahaan BUMN dan Karyawan Perusahaan Swasta di wilayah administrasi pemerintah kabupaten labuhanbatu untuk membayar PKB dan Opsen PKB serta BBNKB dan Opsen BBNKB , kata Erwin

“Tentunya kami berharap dengan terbitnya surat edaran Bupati Labuhanbatu Nomor 5586 Tahun 2025 dapat meninggalkan target dan capaian ketaatan pajak pada tahun 2026 ini ,” katanya lebih lanjut

Diharapkan dengan semangat kolaborasi antara UPTD.Pependa Rantauprapat dan Pemkab.Labuhanbatu dapat meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah yang tujuannya adalah peningkatan PAD yang nantinya diperuntukkan dalam pembangunan serta pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas umum., Tambahnya

Selanjutnya UPTD.Pependa Rantau Prapat menghimbau kepada wajib pajak agar taat dan patuh dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tepat pada waktunya. Tutupnya .(JT)

Komentar