Labusel | METRO INVESTIGASI – Puluhan karyawan buruh deres perkebunan karet Guna Jaya /fajar Tjia desa Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara, mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jalan Simaninggir Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan kamis, (11/9/2019).
Para pengunjuk rasa mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan mengendarai sepeda motor dalam jarak tempuh sekitar lebih kurang 30 km, setibanya di kantor dinas tenaga kerja, para pengunjuk rasa menyampaikan tuntutannya.
Diantaranya :
1. Pembayaran upah yang layak sesuai UMSK Kabupaten LabuhanBatu Selatan.
2. Pembayaran Kekurangan Upah sesuai UMSK Kabupaten LabuhanBatu Selatan.
3. Pembayaran hak atas Kekurangan THR.
4. Pembayaran uang pengganti atas Hak cuti Tahunan, Istirahat Mingguan.
5. Mendaftarkan dan mengikutsertakan pekerja sebagai peserta BPJS.
6. Berikan kebebasan gabung serikat buruh/pekerja.
7. Pembayaran hak atas Upah tidak masuk kerja karena berhalangan.
8. Pembayaran upah lembur karena bekerja di hari minggu dan atau hari libur resmi yg ditetapkan pemerintah.
9. Pemberian dan atau Pembayaran uang pengganti atas haid dan melahirkan bagi pekerja wanita.
10. Semua pembayaran uang pengganti disesuaikan sejak masuk kerja hingga saat ini.
Hal tersebut disampaikan kordinator aksi dihalaman kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Usai menyampaikan tuntutan, para pengunjuk rasa disambut oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labusel (Disnaker) Sutrisno, untuk membicarakan masalah tersebut dan mengajak pengunjuk rasa kedalam kantor.
Sutrisno, mengatakan, “akan menindak lanjuti permasalahan ini, dan kami akan memanggil perusahaan untuk memikirkan nasib buruh, katanya.
Boyken Tarigan, dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, saat dikonfirmasi di tempat yang sama, mengatakan, “bahwa perusahaan ini tidak belum ada mendaftarkan karyawan nya/buruh ke BPJS Ketenaga kerjaan. Katanya. Seharusnya perusahaan di Labusel seluruh Karyawannya harus terdaftar resmi sebagai pekerja tetap yang dilindungi undang undang ketenaga kerjaan.(zainul)
Komentar