PT Trimitra Lestari Bohongi Masyarakat Desa Purwodadi

 

Tanjjabar | metroinvestigasi.Id- PT. Trimitra lestari Bohongin masyarakat desa Purwodadi kecamatan Tebingtinggi kabupaten Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi upaya menghindari kewajiban kepada masyarakat yang disepakati pada tahun 2023 silam.

Hal ini didasarkan bahwa masyarakat desa Purwodadi dengan pihak perusahaan PT Trimitra lestari telah mencapai kesepakatan kerja sama dalam pengelolaan lahan plasma dimana menyediakan masyarakat lahan dan perusahaan sebagai pengelola dengan sistem bagi hasil.

dalam hal ini kami sebagai masyarakat desa Purwodadi sangat dirugikan keluh seseorang warga yang tidak mau disebut namanya kepada awak media, Senin (8/12/2025).

pelanggan aturan plasma dan pengabaian tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) pelanggaran yang serius yang berdampak hukum sosial dan ekonomi perusahaan wajib mematuhi regulasi dan menginplentasikan CSR berkelanjutan untuk menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat dan berkelanjutan bisnis.

Esron Silalahi Kabiro wartawan metro investigasi .id Tanjung Jabung Barat menjelaskan bahwa pelanggaran aturan plasma dan pengabaian CSR berpotensi menimbulkan dampak serius secara hukum, finansial dan sosial kerugian tidak hanya dalam masyarakat adat dan lokal tetapi juga berdampak pada reputasi dan berkelanjutan operasional PT Trimitra lestari yang acakali berkonflik dengan masyarakat sekitaran wilayah hak guna usaha (HGU)

aturan plasma mewajibkan alokasi sebagai lahan konsesi untuk kemitraan dengan masyarakat sekitar bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mencegah konflik agraria yang mungkin terjadi.

alokasi lahan plasma dibawah persentase yang ditetapkan umumnya 20% (Esron Silalahi)

Komentar