Paluta |.metroinvestigasi.id- Seorang Pria tamatan Sarjana inisial ( SH ) warga desa Gunung Manaon, kecamatan Simangambat kabupaten Padang Lawas Utara ( Paluta ) memilih pekerjaan berbisnis barang haram menjual shabu dari pada mengembangkan ilmu nya sebagai seorang sarjana yang berpendidikan di desa nya, sebagai seorang yang berpendidikan tentunya akan memikirkan ini bisnis yang menggiurkan banyak penghasilan di bandingkan mencari pekerjaan lagi, namun pada kenyataan bisnis tersebut kandas di tangan polisi yang akhirnya berhadapan dengan Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Penangkapan SH sebagai seorang pengedar sabu usai nyabu dan main Ludo bersama rekan-rekannya di desa Gunung Manaon, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) wilayah Hukum Polres Tapsel, ia hanya bisa pasrah saat Polres Tapsel menangkapnya di sebuah Gubuk usai nyabu dan main Ludo, Senin (20/11/2023) malam.
Dari hasil Relis Perss di sebutkan kapolres Tapsel melalui kasat ResNarkoba “Yang bersangkutan (SH-red), kami tangkap di sebuah Gubuk di Kebun Sawit di Desa Gunung Manaon,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, pada keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/2023) pagi.
Saat proses penangkapan, lanjut Kasat, pria tamatan Sarjana itu sedang duduk di dalam Gubuk, dari samping kiri tempat duduk SH, personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Sabu dengan berat total 1.05 Gram ini, terbungkus plastik transparan yang masing-masing berisi 10 paket yang bersangkutan juga mengaku jika barang haram ini adalah miliknya ucap Kasat.
Selain itu sebut Kasat, pihaknya juga menyita satu unit timbangan elektrik warna hitam. Sebuah dompet warna hitam berisi 2 bungkus plastik klip kosong satu sedotan berbentuk sendok kecil dan sebuah kaca pirek.
Kemudian, kami juga amankan uang tunai sebesar Rp435 ribu dan satu unit Handphone warna biru.
Di jabarkanKasat berdasarkan SH, ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam penyelidikan di mana SH mendapat sabu sebanyak 2 Gram dari K dengan harga per gram Rp850 ribu.
Masih menurut SH, ia membayarkan uang tersebut kepada K manakala sabu habis terjual usai terima sabu dari K, SH lantas membaginya jadi 20 paket SH menjual sabu itu dengan harga Rp100 ribu per paket.
“Dari 20 paket itu, yang bersangkutan sudah menjual sebagian sedang sebagian lain ia gunakan sendiri ,Kini yang bersangkutan dan barang bukti kami tahan, guna pemeriksaan lebih papar Kasat kepada media ini.(.Ahmad hakim.lbs.)










Komentar