Presiden RI Prabowo Subianto Mengatakan Didepan Umum: Wartawan Jurnalis dan LSM Seperti Londo Ireng

 

Jawa Timur | metroinvestigasi.id- Memicu kontroversi setelah menggunakan istilah “londo ireng” untuk menyebut kelompok kritis seperti wartawan, jurnalis, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ia nilai mengabdi kepada kepentingan  bangsa aaing.

Pernyataan ini disampaikan dalam pidato sambutan acara Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center pada Kamis, 23 Juli 2026.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pernyataan tersebut dan dampak yang ditimbulkannya:
Isi Pidato Presiden Prabowo

Prabowo menjelaskan bahwa “londo ireng” (Belanda hitam) secara historis merujuk kepada orang pribumi Indonesia yang membantu dan ikut berperang bersama tentara Belanda melawan bangsa sendiri.

Ia menegaskan kelompok seperti ini masih ada di zaman modern, namun hadir dengan “baju” atau profesi yang berbeda-beda.

Secara blak-blakan, Prabowo menyebut profesi wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM sebagai perwujudan kelompok tersebut.

Ia mempertanyakan kredibilitas dan sumber pendanaan LSM asing dengan melontarkan pertanyaan retoris mengenai siapa yang membayar gaji, listrik, hingga ponsel mereka.

Prabowo mencontohkan adanya pihak yang kerap menyoroti sekolah-sekolah rusak untuk difoto dan dijadikan halaman utama media, serta tuduhan adanya kampanye besar yang ingin menggoyang atau meramalkan Indonesia akan runtuh.

Pernyataan tersebut langsung mendapat kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil karena dinilai sebagai upaya mendelegitimasi pengawasan publik dan kebebasan pers.

Enam organisasi pers termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Presiden Prabowo untuk meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada jurnalis serta masyarakat atas stigmatisasi tersebut.

Kritik dari Kelompok Sipil: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) mengingatkan bahwa kritik adalah hak konstitusional rakyat dalam demokrasi, bukan sebuah kejahatan atau bentuk pengkhianatan terhadap negara.

Desakan Transparansi Hukum: Pemerintah diminta untuk membuktikannya melalui proses hukum yang adil dan terbuka jika memang memiliki bukti adanya organisasi yang bekerja secara ilegal untuk kepentingan asing, ketimbang melempar tuduhan umum podium kekuasan.(ril/La Baru)

Komentar