Labusel | metroinvestigasi.id-Polsek Torgamba Polres Labuhabatu Selatan Sumatera Utara berhasil menangkap lima pria yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan informasi masyarakat tentang adanya di salah satu rumah di Dusun Cikampak Pekan milik Mangara Halim Pasaribu kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, personel team unit Reskrim Polsek Torgamba dipimpin oleh Ipda Riswaldi Nainggolan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang laki-laki bernama Mangara Halim Pasaribu, Tagor Simangunsong, Erikson Siburian, Heri Rabbani dan Arif Syahputra.
Dari tangan para pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, tiga buah alat hisap, empat buah mancis, satu buah kaca pirex, satu buah sekop terbuat dari pipet, tiga unit Handphone dan uang tunai sebesar 450 ribu rupiah.
Selanjutnya kelima orang tersangka tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar SH.MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Riswaldi Nainggolan SH mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan setelah melakukan pemeriksaan di dalam rumah, petugas menemukan lima orang laki-laki dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Ipda Riswaldi Nainggolan, Senin (6/1/2025).
Menurut Kanit Ipda Riswaldi Nainggolan, kelima tersangka yang diamankan seluruhnya penduduk Desa Aekbatu Kecamatan Torgamba dan kelima pelaku sudah dikirim ke Polres Labuhabatu Selatan.
Ipda Riswaldi Nainggolan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan laporan informasi tentang pelaku narkoba.
” Kita berharap sinergitas antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Torgamba.
(Frans Matta)
Komentar