Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Kapolsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah, S.H, M.H bersama personel melaksanakan mediasi kasus pencurian berondolan buah kelapa sawit yang terjadi di Perkebunan PT. Lonsum Sibulan Estate Desa Sibulan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (2/10/2026).
Dalam hal ini, Polisi kerap menyarankan penyelesaian kasus pencurian berondolan kelapa sawit bernilai kecil melalui jalur mediasi. Adapun kedua orang yang terlibat dalam pencurian di Perkebunan PT Lonsum Sibulan Estate, yakni, M Irvan Suryadinata Damanik dan M Tedy Mulana Malik.
Setelah dilakukan mediasi dengan pihak perkebunan, selanjutnya kedua terduga pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Mediasi ini turut disaksikan Manager Perkebunan PT. Lonsum Sibulan Estate Abadi P Pelawi, Kanit Binmas Polsek Tebing Tinggi Ipda B. Hutasoit, Sidik Sahputra Damanik, Lambok Sianturi, Irwansyah Damanik selaku oang tua Irvan, Supiana orang tua Teddy, Kadus M Khairul dan Kasat Pam P Damanik. (ar)








Komentar