Rokan Hilir | metroinvestigasi.id- Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Suko Mulyo, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berinisial SP alias R, berusia 28 tahun. Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Syarifkasim, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.<
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir Ipda Didi Sofyan, S.H., M.H., mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Tukirin yang diterima SPKT Polsek Rimba Melintang pada Rabu, 19 Agustus 2026.
“Setelah menerima laporan, Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi, S.H., M.H., memerintahkan Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” ujar Ipda Didi.
Peristiwa pencurian diketahui korban pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban bersama istrinya sedang berada di kebun. Korban kemudian mendapat informasi dari tetangga bahwa rumahnya telah kemalingan.
Korban bersama istrinya segera pulang. Sesampainya di rumah, korban mendapati pintu bagian belakang dalam keadaan terbuka dengan kondisi kunci rusak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang tersebut berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun dengan nomor polisi BM 2543 WD, uang tunai sebesar Rp10 juta, serta satu unit telepon seluler Oppo A16 warna hitam kristal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp21 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aipda Wahyudi, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kandis.
“Setelah dilakukan penyelidikan bersama, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah kontrakan di Jalan Lintas Syarifkasim, Kecamatan Kandis. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun dengan nomor polisi BM 2543 WD, yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan hasil negatif untuk methamphetamine dan amphetamine.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Rimba Melintang selanjutnya masih melakukan proses penyidikan serta melengkapi administrasi perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***(Bud)
















Komentar