Rokan Hilir | metroinvestigasi.id – Tim Polsek Pujud berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 5 (lima) bungkus paket sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu sabu, diperkiraan berat kotor 5,44 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa Sik Msi yang di konfirmasi selasa (12/11) melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi menerangkan, bermula pada hari Senin (11/11) sekitar pukul 21.00wib di peroleh informasi yang dapat di percaya bahwa di Dusun Simpang Buntal Desa Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Pujud IPTU Amru Abdullah Sik memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud berserta anggota untuk melakukan penyelidikan dengan membawa surat perintah tugas dan surat penggeledahan.
Sekitar pukul 22.45 wib anggota Polsek Pujud tiba di warung Iwan di Dusun Simpang Buntal Desa Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan, melihat ada seorang laki-laki yang dicuriga mau pergi dan membuang satu buah bungkus warna coklat dari fentilasi pintu rumah kemudian anggota Polsek mengamankannya.
Tersangka mengaku bernama Dermawan (28) alias Wawan warga Dusun 1 Tanjung Medan RT 01 RW 01 Desa Tanjung Medan K²ecamatan Tanjung Medan, kemudian anggota memerintahkan tersangka mengambil bungkusan tersebut dan ternyata bungkusan tersebut berisi kan 5 (lima) paket sedang yang berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dari kantong celana sebelah kiri di dapat 1(satu) unit hp merk Vivo warna hitam dan di kantong belakang sebelah kanan uang tunai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
kemudian tim Polsek Pujud membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut. (bs)










Komentar