Medan | metroinvestigasi.id – Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengapit kedua residivis spesialis pelaku pencurian pagar besi masing-masing berinisial HG dan AS usai mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Medan akibat kaki para pelaku ditembak petugas, Kamis (17/2/2022).
Personil Reskrim Polsek Medan Area menembak 2 residivis spesialis pencuri pagar besi masing-masing berinisial HG alias Kakek (38) warga Jalan Selam 6 Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area dan AS alias Bombom (26) warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada Jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Kamis (17/2/2022) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Nurmaida br Panjaitan (63) warga Jalan Selambo Raya, Kecamatan Medan Amplas yang tertuang di Nomor: LP/B/126/II/2022/SPKT/Sektor Medan Area, tanggal 14 Februari 2022.
“Dalam laporannya, Senin (14/2/2022) sekitar pukul 15.20 WIB, korban datang ke rumah orangtuanya di Jalan AR Hakim Gang Pertama. Setibanya di depan rumah, korban tidak melihat 3 blok mahkota pagar yang terbuat dari besi yang terpasang di atas relife pagar rumah,” ujarnya.
Ibu rumah tangga (IRT) itu, sambung Kanit, lantas bertanya kepada tetangganya, Samiati dan Else. Diungkapkan kedua tetangga korban itu bahwa pencurian mahkota pagar terebut diperkirakan terjadi, Minggu (13/2/2022) pagi. Nurmaida kemudian masuk ke dalam rumah dan mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman itu korban melihat 2 pria yang melakukan pencurian. Akibat pencurian tersebut, korban yang mengalami kerugian Rp 20 juta langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area.
“Setelah menerima laporan korban, saya bersama anggota langsung melakukan cek TKP dan memintai keterangan sejumlah warga sekitar, serta mengamankan rekaman CCTV guna kepentingan penyelidikan selanjutnya,” jelasnya.
Lanjut AKP Philip, dari hasil penyelidikan pihaknya mengungkap identitas kedua pelaku pencurian. Rabu (16/2/2022) sekira pukul 22.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan AS alias Bombom di rumahnya. Kanit bersama anggotanya bergerak ke rumah pelaku dan berhasil membekuknya. Saat diinterogasi, AS mengaku melakukan pencurian bersama HG alias Kakek.
“Saya dan anggota membawa AS untuk pengembangan mencari rekannya. Tak butuh waktu yang lama, HG alias Kakek berhasil kita tangkap di satu warnet Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Petugas kembali menginterogasi kedua pelaku. Diakui pelaku bahwa mahkota pagar tersebut dijual kepada seseorang sebesar Rp 135.000,” terangnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim, dari hasil penjualan barang curian tersebut pelaku AS alias Bombom mendapat uang sebesar Rp 65.000 dan HG alias Kakek mendapat uang Rp 70.000. Kamis dini hari petugas membawa kedua pelaku untuk pengembangan mencari barang bukti curian. Namun kedua pelaku melakukan perlawanan dan berupaya kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.
“Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki AS dan menembak kaki kiri HG. Selanjutnya para pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi tambah Kanit, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Selain mencuri mahkota pagar, para pelaku juga spesialis pencuri pagar besi dan sudah sering beraksi di beberapa tempat.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri. ( anisa )










Komentar