Polsek Marihat Polres Pematang Siantar Meringkus Pelaku Jambret

 

Pematang Siantar | metroinvestigasi.id –Polsek Siantar Marihat kembali berhasil menangkap pelaku 1 (Satu) orang laki-laki pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Jambret di Jl. Parapat Kel. Naga Huta Kec. Siantar Marimbun Kota Pem. Siantar, Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 21.30 wib. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/10/VI/2021/SU/Sek Mrht/ Res Siantar, Tanggal 18 Juni 2021.

Adapun korban bernama Nama : *Mariati Sinaga , Pr, 59 thn, Katolik, Bertani, al. Bah. Kisat Desa Marihat Raja Kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun dengan saksi saksi.

1. Apostel Paulus Simanjutak*, Lk,38 th, Bertani, Kristen, al. Mallopot Desa Lumban Gorat Kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun.

2. Udut Maradong Hutabalian 28 thn,Swasta,Katolik, al. Dusun III Tapian Nauli Desa Marihat Marsada Kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun.

Adapaun pelaku bernama Riyeldi Michael Owen Aritonang DKK, lk, 19 th/ Pem. Siantar 15 Mei 2002, Mahasiswa FH- Univ. Panca Budi Medan, al. Jl. Malanthon Siregar No. 67 Kel. Karo Kec. Siantar Selatan Kota Pem. Siantar dengan barang bukti diamankan berupa :

– 1 buah tas merk JOSE DAROCA warna coklat berisikan barang barang berupa – Uang Rp. 437.000.

– 1 buah HP. Merk Xos warna hitam.

– 1 buah kacamata

– 1 buah dompet kecil.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 Sekira pukul 21.30 Wib, persisnya di Jalan Parapat Kel. Naga Huta Kec. Siantar Marimbun di depan lokasi bekas kantor timbangan simpang dua, saat mobil jenis L-300 rombongan pesta dari Medan yang di tumpangi korban berhenti dengan keperluan adanya salah satu penumpang hendak membeli roti, saat itulah korban merubah posisi duduknya dengan meluruskan badan tidur terlentang dan menaruh tas sandang miliknya di bawah kepalanya untuk dijadikan bantal alas kepala.Dengan posisi korban duduk persis dekat kaca mobil yang saat itu terbuka, oleh pelaku Riyeldi Michael Owen Aritonang yang saat kejadian tersebut dibonceng oleh rekannnya Primus Siboro (melarikan diri) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 warna merah tanpa plat, setelah mengamatinya beberapa saat kemudian menarik tas milik korban tersebut yang berada di bawah kepala korban , yang kemudian korban meneriakinya ” Jambret” yang membuat saksi atau penumpang lainnya menarik kembali tas tersebut dari tangan pelaku yang akan melarikan diri membawa tas tersebut, dan akibat terjadinya tarik menarik tas tersebut membuat kendaraan yang dikemudikan Primus Siboro oleng dan terjatuh namun seketika saat itu pelaku Primus Siboro berdiri dan membawa lari sepeda motor tersebut sedangkan posisi pelaku Riyeldi yang juga berusaha ikut melarikan diri namun terjatuh dari boncengan hingga pelaku dapat diamankan oleh saksi saksi yang merupakan penumpang lainnya.

Sementara kronologis penangkapan Mendapat informasi dari warga sekitar bahwa telah terjadinya tindak pidana Pencurian atau Jambret, selanjutnya oleh anggota unit opsnal Reskrim turun ke TKP yang jaraknya tidak jauh dari posisi angota opsnal tersebut, dan kemudian mengamankan seorang pelaku yang mengaku bernama Riyeldi Michael Owen Aritonang berikut barang bukti berupa tas sandang berisikan barang barang berharga dan membawanya ke Polsek Siantar Marihat bersama dengan korban dan saksi – saksi untuk dilakukan proses lanjut.

Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert S Purba saat dikonfirmasi Awak Media membenarkan pelaku diamankan di Mako guna proses.( anisa )

Komentar