Labura | metroinvestigasi.id- Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan tiga orang pelaku di wilayah Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (09/12/25) malam.
Ketiga pelaku yang diamankan terdiri dari dua pria dan satu perempuan. Mereka masing-masing berinisial Muji Burahman Harahap (33), warga Lingkungan I Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kualuh Selatan, Rahmadoni Tanjung (27), warga Lingkungan IV Pekan Timur, Gunting Saga; serta Marlisa Boru Hasibuan (36), ibu rumah tangga yang berdomisili di Barisan Rel, Desa Perkebunan Membang Muda.
Dalam Penangkapan itu, dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 plastik klip besar berisi 10 butir diduga pil ekstasi warna kuning merek “Union” dengan berat bruto 4,67 gram, 3 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, Uang tunai Rp1.007.000
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH.,MH, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah perkebunan.
“Pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, tim menerima informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar Citra Yani.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE SH, untuk memimpin tim Opsnal melakukan penyelidikan ke area perkebunan sawit Desa Membang Muda. Setiba di lokasi sekitar pukul 20.15 WIB, tim melakukan pengamatan dan menemukan dua orang yang datang dengan sepeda motor Kawasaki Ninja biru.
Pada sekitar pukul 22.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut. Saat diperiksa, petugas menemukan satu plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi dari genggaman tangan kanan Marlisa Boru Hasibuan.
“Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa ekstasi tersebut mereka peroleh dari seseorang bernama Doni. Tim kemudian segera melakukan pengejaran,” Pungkas Kapolsek.
Tidak lama berselang, petugas berhasil mengamankan Rahmadoni Tanjung, yang disebut sebagai pemasok barang bukti itu. Doni pun mengakui bahwa narkotika yang disita polisi adalah miliknya. Ketiga tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Citra Yani.( Jon tanjung )











Komentar