Polsek Kualuh Hulu Kembali Gagalkan dan Sita Sabu Sabu Dari Tersangka Seberat 3.03 Gram

 

 

Labura | metroinvestigasi.id- Polsek Kualuh Hulu dibawah kepemimpinan AKP. Citra Yani Barus, SH, MH, berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap saty terduga pelaku atas nama Badul Kasari alias Badul (27) pria asal Sumbar yang berdomisili di Lingkungan IV Grepak, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.

Tersangka diamankan pada Kamis (20/11) pukul 19.15 di Jalinsum Desa Perkebunan Membang Muda, Kualuh Hulu, Labura, Setelah Polsek Kualuh Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di TKP. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Citra Yani Barus memerintahkan Kanit Reskrim IPDA. Ramadhan Hilal untuk melakukan penyelidikan dan terjun ke lokasi yang dimaksud.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP. Citra Yani Barus, SH, MH dalam keterangan pers nya menjelaskan, saat tim opsnal tiba di TKP pukul 19.15 melihat ada dua orang mengendarai sepmor matic hitam yang berhenti di TKP, Tanpa pikir panjang tim pun mendekat kedua orang tersebut namun terendus oleh kedua pelaku, Mereka pun mencoba untuk kabur dengan cara menggas sepmornya.” Ujarnya.

Di TKP, Lanjut Kapolsek, Tim berhasil mengamankan satu pelaku yang pada saat penggerebekan dibonceng oleh pengendara sepmor. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan besar yang berisu diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,03 gram dan uang Rp 100.000 dari saku celana yang diakui adalah miliknya.” Tambah Kapolsek.

Saat diinterogasi lagi oleh petugas, Badul mengatakan bahwa tadi bersama temannya yang berhasil melarikan diri bernama Fiki dan sekarang masih dalam proses pengejaran.” Tutup Kapolsek Mengakhiri.

Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari kerja keras Tim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Ucap Kapolsek Kualuh Hulu, AKP. Citra Yani Barus, SH, MH

Satu tersangka diamankan dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.            (Jon tanjung)

Komentar