Polsek Bangun Ringkus 3 Pelaku Curanmor Yang Resahkan Warga Gunung Maligas

 

Simalungun | metroinvestigasi.id – Berdasarkan laporan yang menyatakan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian. Dengan nomor laporan;
LP / B / 134 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK BANGUN / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 11 Juni 2024.
Dengan keterangan:
1. Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, diketahui sekira pukul 13.30 Wib.
2. Di laporkan pada hari Hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, pukul 02.30 Wib
Tempat Kejadian Perkara (TKP),
Di pekarangan rumah milik saksi Tria yang terletak di Jalan Anjangsana Huta I Nagori Karang Rejo Kec. Gunung Maligas kab. Simalungun.
Pelapor / Korban,:
Sukar, WNI, Lk, Bandar Malela / 31-12-1973, umur 51 tahun, agama Islam, Jawa, Wiraswasta, alamat Huta III Nagori Bandar Malela Kec. Gunung Maligas Kab. Simalungun. NIK 1208033112730018, HP.

Adapun kronologi kejadian sesuai dengan keterangan Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan yakni sebagai berikut:
Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 13.30 Wib, korban Sukar(51) mendapat telepon dari anaknya yang bernama Bobi Andrian bahwa sepeda motor Honda Legenda yang dikendarai anaknya ke sekolah telah hilang. Dimana sepeda motor Honda Legenda tersebut diparkirkan di pekarangan rumah Saksi Tria yang berdekatan dengan sekolah saksi Boby Andrian yang terletak di Jalan Anjangsana Huta 1 Nagori Karangrejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

Dimana saksi Boby Andrian mengetahui sepeda motornya telah hilang, pada saat saksi mau pulang dari sekolah, dan tidak ada melihat sepeda motornya yang diparkirkan di pekarangan rumah Tria.

Dikarenakan sepeda motornya hilang, saksi Rahmat Riadi(17)dan saksi Lili Anggita Sari(24).Selanjutnya Bobi Andrian meminta kepada Lili Anggita Sari untuk melihat rekaman CCTV di warung milik marga Silalahi yang berdekatan dengan rumah saksi Tria.

Dalam rekaman CCTV itu kedua saksi melihat pelaku Adlin Fadly(27) dan Chairul Amry (17) terlihat berboncengan mengendarai sepeda motor milik korban.

Selanjutnya berdasarkan rekaman CCTV tersebut kedua saksi, Rahmat Riadi dan Lili juga korban Boby Andrian pergi ke rumah pelaku Chairul Amri, namun pelaku tidak berada di rumahnya. Kemudian saksi Rahmat Riadi beserta dengan warga secara bersama sama mencari keberadaan kedua pelaku.

“Sekira pukul 20.30 Wib saksi bersama sama dengan warga mengamankan pelaku Adlin Fadly dari dalam rumahnya dan membawa pelaku ke rumah korban Sukar. Dan oleh Pangulu M.Zein menelepon Polsek Bangun untuk memberitahukan kejadian pencurian sepeda motor tersebut,” terang kapolsek. (H. Balog)

Mendapatkan laporan Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Surya M. Sitorus, SH dan yang piket untuk turun ke lokasi kejadian. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota piket turun ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku Adlin Fadly. Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada Teguh. S. Saragih seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Mendengar keterangan pelaku, selanjutnya IPDA Surya M. Sitorus, SH bersama dengan anggota langsung menuju ke rumah pelaku yang terletak di jalan Rakutta Sembiring Kota Pematang Siantar. Sesampainya di rumah pelaku Teguh Saragih yang pada saat itu berada di dalam rumah polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik Sukar. juga berada di dalam.

Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Surya M. Sitorus, SH bersama dengan anggota mengamankan pelaku Teguh.S. Saragih dan juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Legenda Milik korban Sukar. Kemudian memboyong ke 2 pelaku dan juga barang bukti sepeda motor Honda Legenda ke Polsek Bangun Guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan.

“Akibat kejadian tersebut korban Sukar mengalami Kerugian berupa 1 (satu) unit jenis Sepeda Motor Merek Honda Legenda tipe C 100 ML, tahun pembuatan 2004, Nomor Polisi BK 3418WC, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1NFGF144K320018, Nomor Mesin : NFGFE-1319084, atas nama pemilik pada BPKB Jhon Priston Ambarita, yang bera alamat di Afd. F Bah Butong Kelurahan Bah Biak Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, yang ditaksir total kerugian materi senilai Rp 5,000.000 ( Lima Juta Rupiah )”. Tutup Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan.

Adapun personil yang dilibatkan dalam penangkapan pelaku pencarian ini yakni ; Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan, Kanit Reskrim IPDA Surya Moris.Sitorus, Aipda Edison Damanik, dan Aipda Arfi Azrai.

Dilaporkan bahwa situasi kamtibmas di wilayah hukum polsek Bangun berjalan dengan baik, aman dan kondusif.         (H.Balog)

Komentar