Rokan Hilir|metroinvestigasi.id-
Polsek Bangko mengelar press release tindak pidana penyalahgunaan narkoba. press release dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Raja Napitupulu Sik didampingi Kasi Humas Polsek Bangko Bripka Puji Anton Nugroho beserta tim Opsnal Polsek Bangko, Jum’at (2/8/2019).
Kapolsek Bangko melalui Kanit Reskrim Iptu Raja Napitupulu menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan masyarakat telah dilakukan penangkapan terhadap inisial ( R ) seorang wanita yang bertempat tinggal di Jln Perniagaan Kelurahan Bagan Hulu Kec. Bangko.
Dari hasil penangkapan tersangka (R) diamankan tujuh bungkus paket sabu, box isap, satu unit handphone dan beberapa bungkus platik bening kosong yang akan dipakai untuk pembungkus sabu serta uang tunai sejumlah Rp. 100.000.
“Penangkapan tersangka tersebut, diduga telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Perniagaan, tepatnya di Hotel Lucky Star,” papar Raja.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kepada tesangka ( R ) tersebut, ternyata barang haram tersebut diperoleh dari ( K ) warga Jalan Pusara Satu Kepenguluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko.
Dihari yang sama, Team Opsnal Polsek Bangko lansung menuju kediaman ( K ), setelah diadakan pencarian ternyata (K) tidak ada di tempat.
Dalam pengeladahan di rumah ( K ) tersebut Team Opsnal tidak menemukannya, namun kami mencurigai adik ipar ( K ) yakni ( S ) dan ketika dilakukan pengeledahan didapati tiga bungkus kertas bening berisi narkoba jenis sabu, satu buah dompet , timbangan , handphone serta uang sejumlah Rp 1.339.000.- dari barang bukti yang ada ( S) lansung kita amankan.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH melalui Kanit Reskrim Iptu Raja D Napitupulu menghimbau kepada masyarakat agar lebih aktif mengawasi lingkungan serta melaporkan kepada Polisi bila menemukan dan melihat hal hal yang mencurigakan.
” Kami sangat berharap kerjasama dari masyarakat dalam rangka pemberantasan narkoba di wikayah kita ini ” ujar Kanit Reskrim mengakhiri press release. ( Sy.B )