Polri Tangani 42 Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Jakarta | KameraBerita – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menyampaikan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kepolisian Negara RI tengah menangani 42 perkara dugaan tindak pidana pemilu pada masa kampanye Pemilu 2019.

Jumlah itu berasal dari laporan masyarakat dan temuan kepolisian yang berjumlah 166 laporan sejak September 2018 hingga awal Januari 2019.

Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 42 perkara yang dapat ditingkatkan menjadi penyidikan, sedangkan 124 perkara lain tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

“Data Penyidikan Tindak Pidana 42, 29 perkara tahap II, 3 Perkara SP3, 10 perkara sidik,” kata Dedi melalui keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).

Berikut data tindak pidana Pemilu yang ditangani Polri:

1. Kasus pemalsuan di sejumlah daerah yakni, Kabupaten Boalemo (Gorontalo) sebanyak 4 kasus, Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah) sebanyak 7 kasus, kemudian di Kabupaten Banggai (Sulteng), Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara masing-masing satu kasus. Baca juga: Bawaslu Sebut Tindak Pidana Pemilu Paling Banyak di Sumatera Barat

2. Perkara pidana kampanye di luar jadwal yang terjadi di Jakarta, Kabupaten Pekalongan (Jawa Tengah), dan Maluku Utara.

3. Satu perkara tidak menyerahkan salinan DPT ke Parpol di Kabupaten Bogor.

4. Perkara pidana kedua yang paling banyak ditemukan adalah kasus politik uang. Polri menemukan 11 perkara pidana politik uang di beberapa daerah, seperti Jakarta Timur, Kabupaten Semarang (Jawa Tengah), Jakarta Pusat, Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Karimun (Kepulauan Riau). Baca juga: Mendagri Sebut Papua Wilayah Paling Rawan Tindak Pidana Pemilu Lanjut, Kabupaten Cianjur (Jawa Barat), Kota Singkawang (Kalimantan Barat), Kabupaten Boyolali (Jawa Tengah), Kabupaten Bantul (Yogyakarta), dan Kabupaten Halmahera Utara (Maluku Utara).

5. Polri juga tengah menangani tujuh perkara pidana terkait tindakan atau keputusan yang tidak netral.

6. Kasus itu ditemukan di Kabupaten Takalar (Sulawesi Selatan), Kabupaten Mamuju Utara (Sulawesi Barat), Kabupaten Mojokerto (Jawa Timur), Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah), Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Tegal (Jawa Tengah), serta Kabupaten Indragiri Hilir (Riau).

7. Satu laporan perkara menghina peserta pemilu di Kabupaten Solok.

8. Kampanye melibatkan pihak yang dilarang di Kabupaten Bima satu perkara.

9. Kampanye di tempat ibadah/pendidikan di Kota Palu satu perkara

10. Kampanye menggunakan fasilitas negara satu perkara di Sleman.

11. Pihak yang dilarang sebagai Pelaksana/Tim Kampanye ada satu Perkara di Dompu. (kps/iqbal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *