Polresta P. Siantar Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian

 

P. Siantar | Metroinvestigasi.id – Penangkapan pelaku kasus tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : B / 172 /III/ 2022/ SU / STR, tanggal 05 Maret 2022. Bertempat di JL.Toba Kel.Kristen Kec.Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Pada hari Sabtu 05 Maret 2022, pukul 16.10 wib.Dengan korban IRENE ANGGUN THERESIA SINAGA,Pr,14 TH, Jln.Pisang Gg. Ambacang Kota Pematangsiantar, Pelajar.

Di ketahui dua orang tersangka
1.ROBERT PARULIAN RAJAGUKGUK, P.Siantar/26 Agustus 1998,25 Thn , Laki-laki ,Jl.Viayata Yudha ,Kel.Tozai Baru,Kota Pematangsiantar.
2.DANIEL ALEXANDER SIHOTANG, laki-laki, P.Siantar/20 Oktober 1997 , 24 th, alamat Jln.Viayata Yudha ,Kel.Tozai Baru,Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan keterangan saksi – saksi.
Ada pun saksi yang melihat kejadian :
1.FEBRI PURBA , Perempuan, 16 Thn, Pelajar,kristen,  alamat Jln Pisang Kel.Pardamean Kec.Siantar Marihat kota pematang siantar.

2. GRASELLI , Perempuan, 16 Thn, Pelajar,Kristen, alamat Jln.SB Permai B. No.37 Blok B.257  Kel.Bahkapul Kec.Siantar Sitalasari.kota pematang siantar.

Dengan BARANG BUKTI
▪︎1 (satu) Unit Hp VIVO Y12S
▪︎1 (satu) Unit Vario 150 CC Hitam dengan No.Pol :BK 2573 WAN.

Pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 16.30 Wib pelapor NURMEIYANTI JOSEPHIN SINAGA sedang berada di pesta dan tiba-tiba pelapor dihubungi oleh MICHAEL SINAGA dan memberitahukan bahwa korban IRENE ANGGUN THERESIA SINAGA telah dijambret dan sekarang sudah dikantor Polisi dan seketika itu pelapor langsung bergegas menuju ke Kantor Polisi dan ternyata benar Handphone milik korban telah dicuri oleh terlapor. Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) buah Handphone Vivo Y12S warna Biru dan mengalami kerugian sebesar Rp.2.200.000.-(Dua juta dua ratus ribu rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantarsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara RI.

Berdasarkan laporan tersebut Polresta P. Siantar langsung melakukan pengejaran dan Penangkapan terhadap tersangka
pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib, DANIEL ALEXANDER SIHOTANG dan ROBERT PARULIAN RAJAGUKGUK yang telah dikerumuni oleh Masyarakat banyak di Jln.Tarutung Kel. Kristen Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar dikarenakan telah melakukan pencurian terhadap barang milik IRENE ANGGUN THERESIA SINAGA, dengan cara mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y12S Warna Biru dari dalam Dasbord Sepeda motor Vario yang dikendarai oleh korban.

Dengan hal tersebut Massa berhasil mengamankan Tersangka atas nama DANIEL ALEXANDER SIHOTANG bersama rekannya atas nama ROBERT PARULIAN RAJAGUKGUK.

Tak lama kemudian Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan langsung membawa pelaku ke Polres Pematangsiantar agar tidak dihakimi oleh massa guna untuk di proses Hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara RI. ( hs )

Komentar