Rokan Hilir | metroinvesigasi.com – Polres Rokan Hilir (Rohil) laksanakan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 yang dipimpin oleh Wakapolres Rohil KOMPOL JAMES I. S. RAJAGUKGUK, SIK, Kamis ( 23/07/2020 ).
Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 yang akan dilaksanakan mulai Hari ini tgl 23 Juli 2020 s/d 5 Agustus 2020. Apel Gelar Pasukan ini ɗihadiri Wakil Bupati Rohil Drs.Zamiluɗi ɗan Kakan Satpol PP Suriadi SE dari Pemkaɓ Rohil.
Dalam amanat Kapolres Rohil yang dibacakan Wakapolres Rohil :
1. Sesuai Amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Kita Diharapkan Untuk :
• Mewujudkan Dan Memelihara Keamanan, Keselamatan Dan Kelancaran Serta Ketertiban Berlalu Lintas (Kamseltibcarlantas)
• Meningkatkan Kualitas Keselamatan Dan Menurunkan Tingkat Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas;
• Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Dan
• Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
2. Keselamatan Dalam Berlalu Lintas Memang Sering Diabaikan Bahkan Tidak Dianggap Penting. Hal Itu Dapat Ditunjukkan Dari Political Will Pengguna Lalu Lintas. Kesadaran Pengguna Lalu Lintas, Baik Pejalan Kaki, Pengendara Kendaraan Bermotor, Maupun Pengguna Jalan Lainnya Yang Masih Rendah.
3. Diharapkan Operasi Patuh Lancang Kuning Tahun 2020 Ini Dapat Menekan Jumlah Korban Fatalitas Dan Meminimalisir Kemacetan Lalu Lintas Serta Terwujudnya Kamseltibcarlantas Yang Mantap.
4. Salah Satu Yang Menjadi Fokus Perhatian Saat Ini Adalah Keselamatan Bagi Pengguna Jalan. Keselamatan Memang Sesuatu Yang Pertama Dan Utama Dalam Berlalu Lintas. Dalam Konteks Ini, Lalu Lintas Dapat Dipahami Sebagai Urat Nadi Kehidupan, Cermin Budaya Bangsa Dan Cermi Tingkat Modernitas.
Polri Telah Menetapkan Sasaran Prioritas Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 Adalah Sebagai Berikut :
1. Pengemudi Sepeda Motor Dan Penumpang Tidak Menggunakan Helm Sni;
2. Pengemudi Melawan Arus;
3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi;
4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Menggunakan Narkoba / Dalam Pengaruh Alkhohol
5. Pengemudi Dibawah Umur
6. Mengemudi Kendaraan Melebihi Batas Kecepatan
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengamanan / Safety Belt, Dan
8. Penggunaan Lampu Rotator/Strobo. (bs)










Komentar