Polres Rohil Berhasil Menangkap Seorang Penyalahguna Narkotika di Gubuk Kebun Sawit

Rokan Hilir | metroinvestigasi.id – Tim Satnarkoba Polres Rohil telah berhasil menangkap SFE (24) Alias Sabda pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Ujungtanjung Kel. Ujungtanjung yang terjadi pada hari Selasa 04 Februari 2020 sekira Pukul 19.00 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kasatnarkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH didampingi Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan,” kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan informasi yang dapat dipercaya.

Bahwa di Jalan Lintas Ujung Tanjung Kel. Ujung Tanjung Kec. Tanah Putih akan dilakukan transaksi sabu-sabu di sebuah gubuk di perkebunan sawit. Kasat Res Narkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH memerintahkan Kanit 1 Ipda Reymon Basir SH dan team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Pada hari Selasa Tanggal 04 Februari 2020 sekira Pukul 19.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu lagi memakai sabu-sabu bersama satu orang temannya bernama Madi (DPO), saat dilakukan penggerebekan pelaku SFE diamankam beserta barang bukti, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.

Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan warga Desa Serunei, SFE (24) Alias Sabda Bin Ngatimin, yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut Desa Seruni Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir.

Adapun barang bukti (bb) yang ditenukan di (Tkp) yaitu, dua (2) bungkus plastic bening yang didalamnya cristal bening dengan berat kotor (4,53) Gram, (1) Satu (1) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, alat hisab bong, Satu (1) unit hand phone merk oppo F9, Satu (1) buah mancis, Satu (1) buah gunting, Satu (1) buah bungkus Rokok Magnum Mild. (BS)

Komentar

News Feed