Polres Nias Bersama Kodim 0213 Nias, Sosialisasi dan sekaligus Razia Tidak Memakai Masker 

 

Gunungsitoli | metroinvestigasi.id – Sosialisai dan Razia bagi yang tidak memakai masker di Gelar di Kota Gunungsitoli terkait meningkatnya jumlah orang terpapar Covid -19 di Wilayah Hukum Polres Nias dan Kodim 0213 Nias kepada sejumlah pengendara kendaraan serta pejalan kaki.

“Kegiatan ini terkait pertemuan kami bersama Forkopimda melihat meningkatnya jumlah orang terpapar Covid -19 merambah ke Wilayah Hukum Polres Nias”, ujar Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan SIK kepada sejumlah awak Media di depan Pos Lalu lintas, Pelabuhan lama Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Selasa sore (25/8/2020).

Dalam hal ini Kapolres Nias menerangkan bahwa kegiatan ini sebagai lanjutan dari pemantapan kegiatan sebelumnya guna percepatan pencegahan penyebaran covid-19.

Sebagai awal kegiatan perdana ini kami membagikan masker dan sekaligus menghimbau kepada masyarakat Sipil, Apratur Negara, pengendara maupun pejalan kaki untuk wajib menggunakan masker dalam beraktifitas.

Kemudian terkait adanya sanksi bagi Pelanggar yang tidak memakai masker,
Wawan memberitahukan bahwa hal ini telah dibahas bersama Pemkot Gunungsitoli melalui Peraturan Walikota yang akan segera terbit.” Pada intinya kita fokus pada pencegahan dahulu, tentu dalam Peraturan Daerah (Perda) itu akan ada penindakan bagi siapapun yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Pantauan awak media dilapangan, masih banyak terlihat pengendara dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker. Bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan, diberhentikan oleh petugas dan diwajibkan memakai masker.

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Satpol PP Kota Gunungsitoli dan Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli serta beberapa mobil patroli yang digerakkan untuk menghimbau masyarakat di wilayah Kota Gunungsitoli sekitarnya.

Informasi yang didapat dilapangan, Pemerintah Kota Gunungsitoli akan menerapkan Peraturan Walikota yang wajib dipatuhi bersama oleh masyarakat dan Aparatur Negara memakai wajib masker ketika beraktivitas di wilayah Kota Gunungsitoli.

Bagi siapa pun pelanggar yang sengaja tidak memakai masker, maka akan diberi sangsi dikenakan denda berupa uang ataupun tindakan disiplin ditempat, bahkan pemilik usaha toko, hotel atau apa saja bila ketahuan mengabaikan Protol Kesehatan akan diberi sanksi yang sama, bahkan pencabutan ijin Usaha. @ (Masry)

Komentar