Labusel | metroinvestigasi.id- Berkat keseriusan dalam melakukan upaya pencegahan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu Selatan (labusel), satuan Reserse Narkoba Polres Labusel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika dan mengamankan satu terduga pelaku bermama Ahmad Karim (28) Warga Jalan Simarkaluang Lingkungan Tomu Tua Kelurahan Kotapinang Labusel.
Hal ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP. Maringan Simanjuntak, SH.MH, disampingi Kasi Humas, AKP. Sunipan Gurusinga, SH.
“Kita pergoki tersangka sedang mengedarkan sabu-sabu di dalam sebuah rumah kosong tak berpenghuni,” kata Kapolres AKBP. Maringan Simanjuntak, Senin (6/11/2023.
Dijelaskan, bahwa tersangka ditangkap pada hari Sabtu kemarin (4/11/2023 tak jauh dari kediamannya dan petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4,99 gram, 4 plastik klip kecil diduga berisi sabu dan 1 unit handphone (HP).
Kata Kapolres, penangkapan tersangka berkat adanya laporan informasi masyarakat yang resah karena mengetahui tersangka kerap mengedarkan sabu disebuah rumah kosong.
” Saat itu, tersangka terlihat sedang duduk didalam rumah kosong dengan gerak gerik mencurigakan, langsung dilakukan pengggrebekan,” sebut Kapolres.
Kepada Polisi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar sabu bernama Husen, warga Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).(Frans Matta)