Bengkalis | metroinvestigasi.id- Polres Bengkalis ungkap Tindak Pidana Perdagangan dan Perlindungan Konsumen yang dilaksanakan,Kamis 11 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib di Mapolres Bengkalis.
Perihal ini dilaksanakan untuk menjelaskan kepada masyarakat dan media tentang pengungkapan kasus penyelundupan barang ilegal yang masuk ke wilayah hukum Polres Bengkalis.
Menurut taksiran semua barang ilegal hasil tangkapan Polres Benhkalis senilai kurang lebih Rp.5 Miluar.
Dalam kasus ini Polres Bengkalis berhasil mengamankan 4 orang tersangka, dan Barang Bukti.
Barang bukti yang damaksud antata lain Sepatu Bekas 20.281 pasang berbagai merek,pakaian Bekas 3.150 helai berbagai merek,Baju Kaus Baru 11.250 helai berbagai merek,Tas bekas 14.570 buah berbagai merek.
Teedapat juga barang konsumsi lainnya adalah Rokok HD 16.000 slop,Rokok HMILD 5.000 slop,Rokok Manchester 1.050 slop
Jenis Makanan dan mimuman antara lain 122 kotak jenis makanan luar berbagai merek, Minuman : 212 kardus minuman luar berbagai merek.
Berikut juga barang lainnya yakni Printer 12 unit merek Laserjet,Mesin Mobil 2 unit merek ford,Mesin Motor Harley Davidson 4 unit,Sparepart dan suku cadang moge dan mobil 13 unit.
Moge Merek Triumph 1 unit,Mobil Truck Colt diesel 5 Unit,Mobil L300 2 unit,
Mobil merek Isuzu Traga 1 Unit.(ril/indra kitang)










Komentar