POLRES BATU BARA GELAR PRESS RELEASE KASUS PEMINDAHAN GAS ELPIJI 3 KG KE TABUNG 12 KG.

Batubara | metroinvestigasi.id – Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum yang diwakili Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP PANDU WINATA, SH. SIK, MH, melaksanakan Press Release atas dugaan kasus pemindahan LIQUEFIED PETROLEUM GAS ( LPG ) Dari tabung ukuran 3 KG bersubsidi ketabung GAS ukuran 12 KG non Subsidi, Pada hari Selasa (12/11/2019)

Sat Reskrim Polres Batubara telah berhasil mengungkap kasus suntik gas oplosan Elpiji bersubsidi dari tabung 3 KG ke tabung gas 12 KG pada hari Sabtu 15 Juni 2019 Sekira pukul 10.00 wib, Yang mana tim Lidik Polres Batubara telah melakukan pengecekan atau penyelidikan sehubungan dengan adanya informasi masyarakat tentang dugaan pemindahan Elpiji dari tabung ukuran 3 KG bersubsidi ketabung GAS ukuran 12 KG non Subsidi yang terjadi dirumah milik Abdul Rasib alias Rasid alias Ucok (51) yang terletak di Dusun IV Desa Mekar Mulyo Kabupaten Batubara.

Berdasarkan pengecekan yang dilakukan oleh tim Lidik Sat Reskrim Polres Batubara diketahui memang benar telah terjadi kegiatan pemindahan Elpiji dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg non Subsidi.

Atas hasil tersebut sekira pukul 14.30 Wib, tim Lidik Sat Reskrim Polres Batubara melakukan tindakan dan penggerebekan terhadap kegiatan pemindahan isi GAS Elpiji yang dilakukan oleh Abdul Rasib alias Rasid Alias Ucok dan saat dilakukan penggerebekan, Abdul Rasib alias Rasid alias Ucok berhasil melarikan diri, sedangkan yang berhasil diamankan adalah pekerjanya yang bernama Pajarudin.

Dalam penggerebekan tersebut tim Lidik Sat Reskrim Polres Batubara, di lokasi kejadian berhasil menemukan peralatan peralatan yang telah digunakan untuk memindahkan isi GAS Elpiji dari tabung gas ukuran 3 KG bersubsidi ke dalam tabung GAS Elpiji ukuran 12 KG non Subsidi yaitu berupa potongan besi warna kuning yang ditengah nya berlubang dan potongan besi kecil.

Selanjutnya Pajarudin dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian diamankan dan dibawa Kapolres Batubara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan.

Dari hasil keterangan yang diperoleh dari Pajarudin, bahwa pemilik kegiatan tersebut adalah Abdul Rasib alias Rasid alias Ucok. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 20 September 2019 sekira pukul 23.00 wib tersangka Abdul Rasid alias Rasid alias Ucok berhasil diamankan pada saat berada di rumahnya di Jalan Setia Budi Pasar I Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Tersangka juga mengakui ada melakukan kegiatan pemindahan Elpiji dari tabung ukuran 3 KG bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 KG non Subsidi di rumahnya yang terletak di Dusun IV Desa Mekar Muliyo Kecamatan Sei. Balai Kabupaten Batubara dan kegiatan tersebut dilakukan oleh tersangka selama 4 Bulan terhitung sejak bulan Maret 2019 sampai dengan 15 Juni 2019.

Tersangka mengakui bahwa Gas Elpiji ukuran 12 KG non Subsidi dari hasil pemindahan GAS Elpiji dari ukuran 3 KG bersubsidi tersebut dijual oleh tersangka kepada masyarakat nelayan Tanjung Tiram dengan harga sebesar Rp 100,000 rupiah sehingga tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 42,000 rupiah per satu tabung.

Adapun barang bukti yang telah diamankan,
A. 31 tabung gas LPG ukuran 3 KG dalam keadaan berisi
B. 19 tabung gas ukuran 3 KG dalam keadaan kosong
C. 12 tabung gas LPG ukuran 12 KG dalam keadaan berisi
D. 16 tabung gas ukuran 12 KG dalam          keadaan kosong
E. 1 buah timbangan duduk
F.  1 unit mobil pick up warna hitam nomor         polisi BK 9110 RE
G. 7 buah potongan besi warna kuning yang       tengahnya berlubang
H. 10 buah potongan besi kecil
I. 20 buah karet Gas.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 54 Subs Pasal 53 Huruf d,Undang undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b dan c Undang Undang RI Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi 60 M. (rl Sr).

Komentar