Batubara, Metro Investigasi – Petugas Reskrim Polres Batubara,telah berhasil meringkus dua Tersangka pencurian yang dibarengi dengan pembunuhan seorang janda paruh baya di Pagurawan Kec. Medang Deras Kab. Batubara akhirnya terungkap dalam waktu yang begitu singkat.
Dua tersangka yang melakukan pencurian dengan pemberatan sekaligus melakukan pembunuhan terhadap Nur Aidah (50) diringkus ditempat persembunyiannya di barak Okim di Dusun Kayu Api, Desa Kota Parit,Kec. Tualang Mandau Kab. Bengkalis Riau.
Demikian pemaparan Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum didampingi Waka Polres Kompol Herwansyah Putra, SH, dan Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, S.Ik, MH pada press realeasenya di Satreskrim Polres Batubara, Jumat (08/03/2019).
Kedua tersangka yang merupakan abang adik yakni Agus Salim alias Bunyek (26) dan abangnya Rustam Affandi (34) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dikedua kaki karena berusaha melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat hendak diringkus petugas Reskrim Polres Batubara.
Dalam penangkapan kedua tetsangka bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan melihat sepeda motor milik korban di rumah Fahmi (28) di Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir.
Setelah dinterogasi Fahmi mengaku bahwa sepeda motor tersebut dibelinya dari Agus Salim seharga Rp. 3 juta. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran ke Langkat dan Riau. Kedua tersangka akhirnya berhasil diciduk dari Bengkalis Riau, Rabu (06/03/2019) dini hari.
Kepada petugas Agus Salim mengaku telah melakukan kejahatan bersama abangnya yang bernama,Rustam Affandi. Agus Salim juga mengaku yang melakukan perencanaan pencurian dibarengi pembunuhan tersebut.
Diceritakan Tersangka, korban membuka pintu belakang rumahnya, Agus Salim,dengan secepatnya mendorongkan tubuh korban hingga terhempas ke belakang. Agus Salim segera mencekik leher korban dan memukuli wajah dan kepala korban.dikarenakan korban melakukan perlawanan dengan mencakar leher dan wajah tersangka, tersangka kemudian mengambil batu gilingan dan memukulkan ke wajah korban hingga tidak berdaya.
Mlihat korban tidak berdaya lagi Agus Salim langsung membuka pintu depan agar Rustam Affandi dapat masuk kedalam rumah.Setelah masuk kedalam rumah,Rustam Affandi melihat korban masih hidup kemudian mengambil sebilah gunting dari steling korban. Rustam Affandi kemudian menghujamkan gunting ke leher dan batok kepala bagian belakang korban hingga korban tewas berlumuran darah.
Setelah korban tewas Agus Salim kemudian mengambil 4 buah cincin dari tangan korban sementara Rustam Affandi kembali bersembunyi dibalik pohon pisang kemudian Tersangka mengenakan jilbab milik korban untuk mengelabui warga dan mengeluarkan sepeda motor milik korban.
Dengan santai Agus Salim yang mengenakan jilbab keluar dari pintu depan dan menggembok pintu. Agus kemudian melarikan sepeda motor curiannya dan menjemput Rustam Affandi yang bersembunyi dibalik pohon pisang. Kedua tersangka selanjutnya kabur dan menjual cincin korban seharga Rp. 5 juta dan sepeda motor korban kepada Fahmi seharga Rp. 3 juta.
Sesuai yang diberitakan sebelumnya, pada (26/02 /2019) sekira pukul 19.30 WIB,dari Rahmida anak korban bersama Butet temannya mendatangi rumah korban di Jln Beringin Kel. Pagurawan Kec. Medang Deras.Rahmida curiga karena sejak sehari sebelumnya rumah ibunya tertutup dengan keadaan tergembok dari luar.
Setelah curiga akhirnya Rahmida menghubungi ibunya lewat HP, namun suara panggilan terdengar dari arah dalam rumah.Rahmida kemudian memanjat untuk melihat melalui lubang angin. Rahmida kaget melihat warung dalam keadaan berantakan. Rahmida kemudian membuka paksa gembok untuk membuka pintu.Setelah pintu terbuka Rahmida masuk kedalam rumah dan melihat tubuh ibunya telah terbaring kaku dilantai dengan kondisi berlumuran darah.
“Disebutkan Kapolres Batubara,kedua tersangka pencurian dengan pemberatan dan pembunuhan dikenai Pasal 340 subs 339 KUHP subs 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. Sementara tersangka Fahmi dikenakan Psl 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.Ujarnya .(SR)
Komentar