Pjs Bupati Pakpak Bharat Buka Sosialisasi Peran Kejaksaan Dalam Pendampingan, Pencegahan dan Pemulihan Keuangan Desa

 

Pakpak Bharat | metroinvestigasi.id-
Pjs Bupati Pakpak Bharat, Dr. Naslindo Sirait membuka Sosialisasi Peran Kejaksaan Dalam Pendampingan, Pencegahan dan Pemulihan Keuangan Desa di Aula Bale Sada Arih, kompleks Kantor Bupati Pakpak Bharat,Rabu (16/04/2024).

Naslindo Sirait dalam kesempatan ini menjelaskan fungsi Kejaksaan di samping fungsi penuntutan, tetapi juga memiliki fungsi pembinaan hukum dengan hadirnya jaksa Negara dengan memberikan sosialisasi hukum dan pendampingan, sehingga semua masyarakat memahami aspek-aspek hukum yang berhubungan dengan tugas-tugas pekerjaan, sehingga bisa meminimalisasi terjadinya pelanggaran hukum.

Jadi Kejaksaan ini lebih sebagai pembinaan, lebih sebagai pencegahan, sehingga tidak terjadi perbuatan yang melawan hukum. Kalau banyak juga perbuatan yang melawan hukum, tentu merepotkan dan tidak baik dalam kehidupan kita, ucap Naslindo dalam sambutannya.

Kita mengetahui bahwa kedudukan, fungsi dan tugas para Kepala Desa tentu sama dengan kami sebagai pengelola keuangan negara. Berbicara tentang keuangan desa ini tentu tidak lepas dari beberapa aturan pokok yang harus kita pahami. Katakanlah misalnya keuangan desa harus dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang keuangan Negara, sudah diatur semuanya di situ. Kemudian keuangan desa juga tidak bisa dilepaskan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara. Lalu juga bahwa segala keuangan Negara ini harus dipertanggungjawabkan, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pertanggungjawaban Keuangan Negara Nomor 15 Tahun 2024, disamping tentunya ada Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa. Karena itu kita tidak lepas dari azas-azas penggunaan keuangan Negara, diantaranya ada efektifitas, efisiensi, transparansi, kewajaran, kehati-hatian dan ada akuntabilitas,jelas Naslindo kemudian.(M.Solin)

Komentar