Petugas Lakukan Under Cover Buy Tangkap Mahasiswa

 

Padangsidimpuan|metroinvetigasi.id –Berkat teknik khusus dalam penyelidikan tindak pidana narkotika dimana seorang informan atau anggota polisi bertindak sebagai pembeli atau sebaliknya (Under Cover Buy), Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), berhasil mengamankan seorang mahasiswa diduga sebagai pengedar di Padangsidimpuan.

Diketahui, Asroyhan Pratama Siregar (18), warga Jalan Raja Inal Siregar, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan, ditangkap saat hendak melakukan transaksi terhadap Petugas (Under Cover Buy), pada Kamis 01 September 2022 sekira Pukul 18.35 Wib, di Jalan Raja inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Petugas kemudian menyita barang bukti 1 Bungkus Klip transfaran diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu seberat 0,19 gram dan 1 Buah Handphone.

” Benar, kita telah mengamankan seorang pria bernama Asroyhan Pratama Siregar (18), merupakan warga Jalan Raja Inal Siregar, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua, status Mahasiswa “, jelas AKP Maria Marpaung, selaku Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, pada Media, Sabtu (3/9/22).

“Tersangka dapat ditangkap oleh Petugas Opsnal, berkat melakukan Under Cover Buy, yang sebelumnya Tim Opsnal kita terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap tersangka,” Imbuhnya

Lanjut AKP Maria, berdasarkan laporan Opsnal yang sebelumnya melakukan Under Cover Buy, membeli paket Narkotika gol I Jenis Shabu sebanyak Rp.200.000,-. lalu tersangka datang dan pada saat hendak memberikan Narkotika gol I Jenis Shabu dirinya ditangkap.

Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti menuju Polres Padangsidimpuan, untuk dilakukan penyelidikan lanjutan, papar AKP Maria Marpaung. (Al)

Komentar