Deliserdang | metroinvestigasi.id-Tanah Warisan memang selalu saja Menjadi Konflik oleh Para Pihak,baik antar keluarga,tetangga,maupun pihak lain yang merasa telah memiliki.
Inilah kisahnya, Cici alias Citra rampas Hp dan melakukan penyerangan sampai masuk ke dalam pekarangan rumah saudari Siti Aisyah yang merupakan salah satu ahli waris yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.Siti Aisyah pun berusaha menghindar lari masuk ke dalam rumah,sampai akhirnya Citra alias Cici dijemput oleh pengacaranya yang bernama Jepri.
Insiden ini bermula dari adanya pengakuan saudari Sinta yang berstatus anak angkat yang mana dalam pengakuannya sudah membeli tanah tersebut dari ayah angkatnya yang bernama Alm.Udin Barus.
Sampai akhirnya Sinta memakai jasa pengacara untuk bisa mendapatkan dan menguasai tanah warisan itu.
Setelah itu pihak pengacara pun diduga telah membuat surat tanah kepada Kepala Desa.
Upaya melakukan mediasi teryata mediasi gagal sampai akhirnya kedua belah pihak tidak mendapatkan kejelasan. Pada hari berikutnya pihak Sinta berupaya melakukan pemagaran tapi upaya tersebut gagal.karena mendapatkan perlawanan.tepatnya hari ini tanggal 17 Oktober 2025 kelompok Sinta dan pengacaranya Jepri didampinggi Bhabinkamtipmas mendapat telpon dari seseorang yang memengaku suami dari ibu Aisyah menjelaskan,bahwa mereka tidak keberatan asal keputusan untuk pemagaran opjek perkara itu merupakan perintah pengadilan.
Mendengar hal itu Babinkamtipmas Polsek Tanjung Morawa langsung meninggalkan lokasi.Atas perkara ini Pihak keluarga ahli waris akan segera membuat laporan Polisi dengan adanya pengrusakan atau penebangan pohon kelapa milik ahli waris.(BR)
















Komentar