Medan | metroinvestigasi.id – Polsek Sunggal berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Selayang. Dari pengungkapan tersebut, berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan barang bukti 3 bungkus plastik kemasan teh China yang diperkirakan seberat 3 kg sabu, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SH, SIK, MSi, pada konferensi pers yang dilaksanakan di Mako Polsek Sunggal (Jumat,10/7), yang juga didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SH menjelaskan.
Penangkapan terhadap ke-2 tersangka yakni, YMN warga Jalan Selamat Ujung, Medan dan rekannya MJ, warga Jalan Ismailiyah, Medan Area, berhasil diringkus Polsek Sunggal, berkat pengembangan atas hasil tangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak.
Lebih lanjut disampaikannya, penangkapan terhadap ke-dua tersangka tersebut, dilakukan Polsek Sunggal saat ke-dua tersangka sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Selayang. Setelah dilakukan penangkapan, personil melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik kemasan teh cina. Selanjutnya ke-dua tersangka langsung diamankan ke e Mapolsek Sunggal, Jumat (9/7/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Penangkapan itu dilakukan dalam waktu setengah bulan, yang telah dilakukan penindakan terhadap peredaran narkoba hampir 42 Kg. Ini menandakan bahwa kota Medan merupakan pasar yang besar bagi bandar narkoba sehingga kita himbau kepada warga kota Medan khususnya generasi muda agar jangan menjadi korban dari peredaran gelap narkoba,”terang Kapolrestabes.
Ditambahkannya, ” terhadap kedua tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 Subs Pasal 112 Subs pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tutup Kapolrestabes Medan.(anisa)
Komentar