Medan | metroinvestigasi.id – Polsek Patumbak kembali mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Internasional dengan barang bukti 2 kg sabu dari dua lokasi penangkapan dengan 4 orang tersangka, pada Minggu (28/6/2020) kemarin.
Namun dari pengungkapan kasus ini, salah seorang tersangka, Syafrizal Perangin-angin alias Nangin alias Rizal (46) warga Jalan Lintas Duri Dumai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, ditembak mati petugas lantaran melawan saat hendak dilakukan pengembangan.
Sementara 3 rekan tersangka, Heri Irwansyah alias Bombom (40) warga Dusun Bakti Karya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Basri alias Aphen (43) warga Komplek Villa Permata Indah, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki dan Taufik Hidayat (49) warga Jl Gajah Mada Gg Saudara, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Provinsi Riau, diboyong petugas ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.
Pengungkapan yang dilakukan petugas berawal dari laporan masyarakat yang menyebut akan adanya transaksi narkoba. Atas laporan tersebut, tim gabungan Dit Narkoba Poldasu dan Polsek Patumbak pun langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, tersangka telah berangkat dari Medan menuju Batubara dengan menumpang mobil. Mendapat informasi tersebut,bpetugas langsung melakukan pengejaran, dan berhasil amankan tersangka Rizal dan Bombom di Jl Medan-Kisaran persisnya di parkiran rumah makan 100 Indrapura dengan barang bukti 1 gram sabu, Minggu (28/6/2020) kemarin,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza dan Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba dalam press rilisnya, Kamis (2/7/2020) sore.
Kombes Pol Riko menyebutkan, setelah kedua tersangka diamankan, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Aphen serta Taufik di Perumahan Kasa Visela Jl Bajak II-H, Kecamatan Medan Amplas dengan barang bukti 2 kg sabu yang dikemas dalam teh hijau Cina.
Setelah berhasil mengamankan empat tersangka, selanjutnya kembali dilakukan pengembangan, dan menemukan satu lagi tersangka Rizal, namun tersangka Rizal melakukan perlawanan dengan mencoba menyerang petugas, sehingga petugas melakukan tindak tegas dengan memberikan timah panas dan tersangka meninggal saat dibawa ke RS Bhayangkara. Tersangka Rizal juga merupakan pengendali dari peredaran sabu tersebut, “sebut Riko Sunarko.
Lanjutnya, jika dari pemeriksaan para tersangka mengaku jika barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan hendak diedarkan dikawasan Labuhan Batu Utara.
Adapun aksinya ini merupakan yang kedua kalinya, dimana setiap bawa 1 kg sabu, tersangka diberi upah 5 juta.
“Selain barang bukti sabu, 2 unit mobil yang digunakan tersangka, yakni mobil Ford BG 1197 CF dan Toyota Kijang Innova BG 1295 CF, berhasil diamankan. Kasus ini masih dalam pengembangan.
Adapun keempat tersangka dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) subs Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, “ungkap Kombes Pol Rico Sunarko.( anisa )










Komentar