Simalungun | metroinvestigasi.id – Penetapan Pdt. Horas Sianturi, S.H., M.Th. sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan oleh Polres Simalungun menuai kontroversi. Sejak Agustus 2023, kasus ini telah mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Tim Advokat Firma Hukum Mahkamah Kebenaran Rumah Perlindungan Hukum serta jemaat Gereja International Full Gospel Fellowship (IFGF) Kota Pematangsiantar.
Mereka menilai bahwa proses hukum yang dijalankan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah penetapan tersangka tanpa melalui tahapan pemeriksaan yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu. Selain itu, surat panggilan yang diterima oleh Pdt. Horas Sianturi dinilai cacat hukum karena dikirim dalam satu amplop dengan dua surat panggilan untuk tanggal yang berbeda.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Horas Sianturi meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri untuk meninjau kembali tindakan penyidik Polres Simalungun serta memastikan bahwa prosedur hukum dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya pemahaman hukum yang baik dari aparat kepolisian agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa mendatang.
Setelah menyampaikan keberatan di Mako Polres Simalungun, tim hukum dan Horas Sianturi melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke Polda Sumatera Utara. Mereka berharap kasus ini mendapat perhatian serius dan penyelesaian yang adil.
Pada Kamis, 6 Februari 2025, Horas Sianturi kembali menjalani pemeriksaan untuk keempat kalinya di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, ia bersama tim hukumnya mengadakan konferensi pers yang dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media.
Dalam konferensi pers tersebut, Horas Sianturi menegaskan bahwa kasus yang dihadapinya merupakan perkara perdata yang seharusnya tidak ditangani melalui jalur pidana. Ia juga menyoroti bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap dirinya tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
Tim hukumnya menambahkan bahwa mereka telah mengambil berbagai langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke Polda Sumatera Utara, dengan harapan mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum untuk menjamin keadilan dalam proses hukum yang berjalan.
Setelah konferensi pers, Horas Sianturi menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim. Ia menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum dan berharap agar kebenaran dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan praktisi hukum, yang menilai bahwa penggunaan jalur pidana dalam perkara perdata dapat menjadi preseden buruk bagi sistem hukum di Indonesia. Mereka menekankan pentingnya pemisahan antara ranah perdata dan pidana serta perlunya profesionalisme dalam penegakan hukum.
Di akhir konferensi pers, Horas Sianturi menyampaikan harapannya kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Prabowo Subianto agar memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpanya. Ia menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk diskriminasi dan kriminalisasi terhadap profesinya sebagai pengacara, serta menyoroti bahwa kasus yang dihadapinya seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana.
Horas Sianturi berharap agar pimpinan tertinggi Polri dan Presiden meninjau kembali proses hukum yang dijalankan oleh Polres Simalungun dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Ia juga mengajak rekan-rekan seprofesi dan masyarakat untuk mendukung penegakan keadilan serta mencegah kriminalisasi terhadap profesi advokat.
Kasus ini terus mendapat perhatian publik dan media, mengingat adanya dugaan penyimpangan dalam proses hukum serta perlindungan terhadap profesi advokat di Indonesia.
(H. Dbk)
















Komentar