Medan | metroinvestigasi.id – Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tahun 2022 di Madrasyah Aliyah Negeri ( MAN ) 3 Medan,Kepsek akui minta dana sumbangan.
Dari beberapa sekolah yang ada di Kota Medan terpantau MAN 3 Medan telah melakukan permintaan bagi peserta didik baru untuk menyetor dana sumbangan.
Berdasarkan Petunjuk Teknis ( Juknis ) diketahui,bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tidak dikenakan biaya apa pun,namun beda dengan MAN 3 Medan,dimana peserta didik baru diminta untuk menyetor uang sumbangan dengan dalih Uang Sumbangan Sarana dan Prasarana Pelaksanaan Program Pendidikan.
Dari data dan fakta yang diperoleh di MAN 3 Medan,pihak sekolah seperti mensyaratkan Uang Sumbangan dengan nominal diduga paling sedikit sebesar 1,5 juta per siswa.IniĀ kemungkinan saja atau diduga ada siswa baru yang menyetor lebih dari nominal diatas lantaran para wali/orang tua murid takut anaknya tidak diterima.
Ada siswa yang tidak mau menyebut namanya dan sempat ditanyai serta mengaku,” iya buk orang tua saya ngasih sumbangan 500 ribu.” Kata siswa tersebut.
Para calon peserta didik baru bahkan diberikan contoh Surat Sumbangan yang nantinya disetor setelah calon siswa LULUS dan ditandatangani diatas meterai Rp.10.000,- seakan memberi secara suka rela tanpa paksaan, di Transfer ke rekening Bank yang katanya rekening komite sekolah atas nama Ardi Salim dan Putri Rizky Amaliah.Dan konon tanpa ada rapat Komite serta rapat wali/orang tua murid.
Ada bukti yang didapatkan berupa Contoh Formulir Sumbangan Pendidikan yang dikeluarkan Kepala sekolah MAN 3 Medan Dr.Nurcholidah,S.Pd.I, M.Pd.Dimana besar Jumlah Sumbangan Rp.5.000.000,- dan ditentukan waktunya, disetor setelah murid LULUS pada saat Pendaftaran Ulang.
Mungkin dapat kita bayangkan bagaimana ketika siswa yang sudah lulus,namun tidak sanggup memberi sumbangan dan tidak datang pada saat pendaftaran ulang dikarenakan tidak ada uang bisa jadi akan gugur,maka batallah siswa masuk di Sekolah tersebut.
Hal ini membuat kontra versi dikalangan orang tua siswa,dimana membuat mereka merasa takut anaknya tidak bakal diterima atau tidak lulus bila tidak memberikan Sumbangan.
Kepsek MAN 3 Medan ketika dikonfirmasi mengatakan,” itukan contoh formulir,kan gak ada yang setor 5 juta,” katanya dengan suara sedikit marah.
Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Bidang pendidikan Madrasah Kanwll Depag Sumut H Syawaluddin Matondang, SE, MM mengatakan, ” PPDB tidak dikutip biaya apapun.Intinya tidak ada dana sumbangan atau dana apapun,” sebutnya ketika dikonfirmasi,Kamis ( 07/07/2022 ).
Juknis PPDB berdasarkan Permen Dikbud juga meniadakan dana apapun juga,bahwa tidak dibenarkan satuan pendidikan memberatkan siswa atau wali/orang tua murid.
Ada kutipan lain yang diduga dilakukan MAN 3 Medan yaitu,uang buku yang besarnya untuk jurusan Agama Rp.1.650.000,- dan Rp.1.850.000,- untuk jurusan umum.
Sementara Petujuk Teknis ( juknis ) BOS Sekolah,bahwa sebagian Dana BOS adalah untuk pembelian buku paket siswa dan guru,disini artinya siswa bebas dari pembelian buku.
” yah,apa boleh dikata,mau tak mau menjadi harus dari pada anak saya tidak masuk sekolah.Sudah dinyatakan lulus,sesuai arahan dalam contoh surat pernyataan yah haruslah memberi Sumbangan.Kalau pun tidak ada uang terpaksalah pinjam-pinjam dulu.” Kata orang tua murid yang ditemui saat pendaftaran ulang dengan wajah muram.
Kanwil Depag Provinsi Sumatera Utara diminta untuk dapat mengevaluasi hal diatas.(red)
Komentar