Pencurian Kayu Hutan Diduga Illegal Marak di Pondok Papan

 

Labuhan Batu | metroinvestigasi.id –Masyarakat Bandar tinggi Kecamatan Bilah Hulu meminta jajaran Polsek Bilah Hulu dan Polres Rantau Prapat Labuhan Batu Prov.Sumatera Utara untuk datang langsung ke Pondok Papan Desa Bandar Tinggi,Sabtu (11/07/2020) agar melihat secara langsung dan mengusut secara tuntas serta menangkap para pelaku perusak hutan / Illegal Loging (pencuri kayu) Hutan.

Kayu tersebut diduga KAYU ILEGAL tanpa dilengkapi surat surat dari Dinas Kehutanan

Wartawan metroinvestigasi.id ketika datang dan turun langsung kelapangan melihat para pencuri kayu yang diduga ILEGAL sedang melangsir kayu dengan menggunakan satu unit Mobil Mitsubhisi L300. Terkadang para pencuri kayu yang diduga kayu ILEGAL tersebut melangsir pakai Truk Colt Disel.

Batang batang kayu yang diduga kayu Illegal tersebut berasal dari Dusun Pondok Papan, bebas dengan mudahnya keluar dari hutan untuk dibawa ke Panglong Bonar Siregar di Purba Sari Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu Rantau Prapat, Labuhan Batu.

Kadus (Kepala Dusun) Pondok Papan, ketika dikofirmasi prihal kayu tersebut mengatakan, ” Benar kayu yang dibawa Mobil L 300 itu berasal dari Pondok Papan.” Kadus menambahkan, ” muatan kayu di L 300 tersebut sebanyak 120 lembar papan.”

Masyarakat setempat yang ditemui tentang prihal maraknya penebangan kayu hutan di daerah Pondok Papan mengatakan, masyarakat menginginkan penebangan kayu hutan tersebut dapat dihentikan dan pelakunya harus ditangkap.

Dalam hal inilah masyarakat Pondok PapanĀ  meminta pihak Polsek Bilah Hulu dan Polres Labuhan Batu, Rantau Prapat untuk turun tangan dalam mengatasi masalah ini, sebab masyarakat Pondok Papan sangat gerah dan marah melihat ulah para penebang kayu hutan tersebut.

Pada kesempatan yang sama Kades Bandar Tinggi yang dikonfirmasi mengenai prihal maraknya penebangan kayu hutan di daerah Pondok Papan mengatakan, ” kami dari pihak Desa sudah sering melarang dan berkata pada mereka untuk jangan lagi mengambil / menumbang kayu hutan di daerah Pondok Papan, karena sangat berbahaya bagi masyarakat saya yang berada disekitarnya, namun mereka tetap saja melakukan pengambilan kayu hutan tanpa mengiraukan larangan dari saya sebagai Kades di daerah itu, ” cetus Kades.

Kades dan Masyarakat Pondok Papan mengharapkan pihak Kepolisian dapat menghentikan mereka. ( T.sirait )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *