Pemko Medan Terima Penyerahan, PSU Perumahan Griya Martubung II

Medan, (Metro Investigasi.com) | Pemko Medan dan Perum Perumnas Regional I  Sumatera melakukan  penandatanganan  Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Balai Kota Medan, Rabu (26/8). Dalam penandatanganan  yang difasilitasi dan disaksikan Kejaksaan Negeri  (Kejari) Medan tersebut,  Perum Perumnas Regional I Sumatera menyerahkan PSU Perumahan Griya Martubung II  Kepada Pemko Medan.

Penandatanganan Berita Acara Penyerahan PSU dilakukan langsung Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir  H  Akhyar Nasution M Si dan Pelaksana harian (Plh) General Manager Perum Perumnas Regional I Sumatera, Ahmad Baihaqi serta Project Manager Madya Proyek Sumut  Junfri Siagian. Penandatanganan turut disaksikan Kajari Medan  Teuku Rahmatsyah  SH MH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Negara Usaha Negara M Ilham SH MH.

Adapun PSU Perumahan Griya Martubung II  yang diserahkan itu berlokasi di Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, berupa jaringan jalan seluas 104.659,37 meter persegi dan jaringan drainase seluas 15.028,65 meter persegi. Turut pula diserahkan Perum Perumnas kepada Pemko Medan berupa sarana peribadatan, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta rekreasi dan olah raga seluas 19.639,31 meter persegi dan utilitas berupa sarana penerangan jalan umum sebanyak 150 titik lampu.

Akhyar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Perum Perumnas yang telah melakukan kewajibannya menyerahkan PSU Perumahan kepada Pemko Medan. Akhyar juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah membantu  Pemko Medan dalam pendampingan terhadap pelaksanaan serah terima PSU Perumahan di Medan tersebut.

Selanjutnya Akhyar mengungkapkan, , berdasarkan Undang-Undang No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Permendagri No.9/ 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah disebutkan, setiap pengembang perumahan berkewajiban untuk menyerahkan PSU perumahan dan pemukiman yang dibangun paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan kepada pemerintah daerah.

“Hal ini dimaksudkan untuk menjamin prasarana, sarana, dan utilitas perumahan tersebut tidak beralih fungsi dan dapat dikelola dengan baik,” kata Akhyar dalam sambutannya dalam acara yang turut  dihadiri  Sekda Ir  Wiriya Alrahman  MM, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan  Benny Iskandar dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Di kesempatan itu Akhyar juga memaparkan, Pemko Medan saat ini telah bekerja sama dengan Deputi Bidang Pecegahan KPK dan Kejaksaan Negeri Medan untuk melakukan penyelamatan aset dan penerimaan negara. Salah satu lingkup kerja sama ini adalah penertiban pemulihan kewajiban penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah.

 

Akhyar menjelaskan, kerjasama ini  dimaksudkan agar ada kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman terhadap kepemilikan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan tersebut, sehingga dapat  terpelihara dengan baik.  Ditambahkan Akhyar, banyak PSU di kawasan permukiman saat ini tidak terpelihara dengan baik, akibat tidak dikelola baik oleh pengembangnya.

“Masyarakat meminta perbaikan atas PSU yang rusak dan tidak terawat  tersebut. Namun pemrintaan iktu tidak dapat dipenuhi, sebab  Pemko Medan tidak bisa memperbaiki PSU itu karena belum menjadi aset Pemko Medan,” ungkapnya.

Di penghujung sambutannya,  Akhyar  mengungkapkan, Pemko Medan saat ini telah membuat Surat Wali Kota Medan No,.640/3937 tanggal 8 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Kewajiban Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kota Medan kepada 68 pengembang perumahan.  “Alhamdulillah, sebanyak 27 pengembang dari 68 pengembang  telah  menanggapi surat pemberitahuan yang telah kita sampaikan tersebut,” pungkasnya.(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *